Larangan tersebut sudah mulai efektif terhitung sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai dengan pengumuman lebih lanjut.***
Larangan tersebut sudah mulai efektif terhitung sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai dengan pengumuman lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Kegiatan Olah Gerak dan Bangker Bbm Kapal Tanpa Se Izin Syahbandar Adalah Termasuk Kegiatan Ilegal "Segerah Tangkap"
Polda Sulut Diminta Tak Main Mata Dalam Kasus Solar Kapal SPOB Milik “Ratu Solar” Yuli
SK Trayek Kapal Perintis TA 2026 Terbit, DPR Papua Tengah Apresiasi Kemenhub dan Dorong Perbaikan Infrastruktur Dermaga dan pendàngkalan̈ karena taili