Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga memiliki makna sosial sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemprov Banten mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten diinstruksikan untuk menindaklanjuti larangan ini di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan tokoh masyarakat.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Lebak, khususnya di Desa Kujangjaya, dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Dia Daftar Lengkapnya
Program Bang Andra : 73,8 Miliar digelontorkan untuk Jalan Desa di Kabupaten Lebak
Bupati Lebak Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Sobang, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar
Ikuti Edaran Gubernur Banten, Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber Larang Petasan Tahun Baru 2026