Kepala Puskesmas Citorek pilih Bungkam, LPPD Banten Tegaskan Dana BOK Adalah Uang Negara

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 18:03 WIB
Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman,Soroti Sikap Bungkamnya Kapus Citorek./Dok.Odihkodari
Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman,Soroti Sikap Bungkamnya Kapus Citorek./Dok.Odihkodari

Lebak, Gertak.id - Sorotan publik terhadap besarnya anggaran perjalanan dinas (PD) dalam kota Puskesmas Citorek, Kabupaten Lebak, kian menguat.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, total anggaran Puskesmas Citorek mencapai Rp774,7 juta, terdiri dari APBD Rp458 juta dan BLUD Rp316 juta.

Namun, perhatian publik tertuju pada alokasi perjalanan dinas dalam kota yang dinilai janggal, khususnya pada program Penyakit Tidak Menular (PTM) sebesar Rp80,4 juta dan kelas ibu hamil Rp96 juta dalam satu tahun.

Padahal, kegiatan kelas ibu hamil lazimnya dilaksanakan di puskesmas atau posyandu dengan kebutuhan biaya transportasi relatif terbatas. Di banyak wilayah, estimasi anggaran berkisar Rp10–15 juta per tahun. 

Selisih yang cukup jauh ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar perhitungan dan urgensi anggaran di Citorek. Tak hanya itu, sejumlah paket perjalanan dinas tersebut tercatat sebagai “pengadaan dikecualikan”, sehingga tidak melalui mekanisme tender atau e-purchasing. 

Pertanggungjawaban kegiatan hanya mengandalkan dokumen internal seperti surat tugas dan laporan SPJ, dengan detail pelaksanaan yang minim dalam RUP. Kondisi ini dinilai mempersempit ruang pengawasan publik.

Di tengah pertanyaan Publik soal transparansi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Berangkat dari informasi data diatas awak media mencoba mengkonfirmasi Puskesmas Citorek, Namun sangat disayangkan, Saat dikonfirmasi Kepala Puskesmas Citorek justru memilih bungkam.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Banten (LPPD Banten), Komeng Abdul Rohman, menilai sikap diam Kepala Puskesmas Citorek sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas.

“Ketika anggaran publik dipertanyakan, pejabat pengelola wajib memberi penjelasan. Bungkam saat dikonfirmasi justru memperkuat kecurigaan publik. Dana BOK itu uang negara, bukan dana privat,” tegas Komeng, Senin (15/12/2055).

Komeng menekankan, keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan anggaran, terlebih yang bersumber dari APBN/APBD.

Kewajiban tersebut dipertegas dalam PP Nomor 61 Tahun 2010 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selain itu, dalam konteks pelayanan kesehatan, merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan informasi yang benar, jelas, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 

Pengelolaan puskesmas juga diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang menekankan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.

Sementara penggunaan Dana BOK setiap tahunnya diikat oleh petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, yang menuntut efisiensi, transparansi, dan dapat diaudit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Rekomendasi

Terkini

X