“Penanaman dilakukan menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan,” imbuh Ardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan dan budidaya narkotika golongan I.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini,” tandas Kapolres Jombang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika, guna mencegah peredaran narkoba yang semakin meluas.