Kementerian ESDM Evaluasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir-Longsor Sumatera

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 5 Desember 2025 | 19:40 WIB
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)

2. Provinsi Sumatera Utara

  • 2 Kontrak Karya komoditas emas DMP (2017 dan 2018).

  • 1 IUP komoditas tembaga DMP (mulai berlaku 2017).

3. Provinsi Sumatera Barat

  • 4 IUP komoditas besi (izin 2019–2020).

  • 1 IUP bijih besi (berlaku sejak 2013).

  • 1 IUP timah hitam (sejak 2020).

  • 1 IUP emas (berlaku sejak 2019).

Dari pola tersebut, ESDM menilai perlunya peninjauan apakah aktivitas pertambangan di daerah-daerah tersebut mengikuti rencana teknis sesuai izin atau melampaui batas wilayah operasi.


Kaitan Bencana dan Aktivitas Pertambangan Masih Didalami

Meskipun belum menyimpulkan adanya hubungan langsung antara bencana banjir dan aktivitas pertambangan, Kementerian ESDM memastikan proses pendalaman data akan menyasar setiap potensi penyimpangan yang berkontribusi pada kerusakan ekosistem hulu sungai.

“ESDM akan bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, dan tim ahli hidrologi untuk menilai apakah aktivitas pertambangan mempengaruhi daya dukung lingkungan,” ujar Anggi.


Pemerintah Pusat Pastikan Transparansi Proses Evaluasi

Anggi menambahkan, semua proses evaluasi akan dilakukan secara terbuka dan diumumkan kepada publik. Masyarakat dipersilakan ikut mengawasi jalannya audit untuk memastikan perusahaan pertambangan tidak lagi beroperasi di luar aturan.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi. Jika ada unsur pelanggaran, masyarakat pasti akan mengetahui hasil evaluasinya,” kata Anggi.

Dengan evaluasi ini, pemerintah berharap langkah pengetatan perizinan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan di kawasan rawan bencana serta memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap dampak operasional mereka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X