Kementerian ESDM Evaluasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir-Longsor Sumatera

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 5 Desember 2025 | 19:40 WIB
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)

Gertak.id— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang berada di wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini menjadi respons resmi pemerintah setelah sorotan publik menguat terkait potensi keterkaitan aktivitas pertambangan dengan kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan bahwa seluruh izin tersebut diterbitkan pemerintah daerah pada periode 2010 hingga 2020, sebelum regulasi pertambangan ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan. Pusat mengambil alih setelah UU 3/2020, tetapi mayoritas izin di Sumatera itu terbit sebelum tahun tersebut,” ujar Anggi kepada sejumlah wartawan usai konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 5 Desember 2025.


ESDM Tegaskan Evaluasi dan Sanksi Tegas Menanti

Anggi menegaskan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah memerintahkan dilakukannya audit menyeluruh terhadap setiap perusahaan pemegang izin yang beroperasi di wilayah terdampak bencana. Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap aturan lingkungan, kewajiban reklamasi, batas wilayah operasi, serta kelayakan teknis penambangan.

“Arahan Pak Menteri sangat jelas: kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka izin akan dicabut,” tegas Anggi.

Ia menambahkan bahwa bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan total izin.

“Jika dibutuhkan, izin bisa dicabut apabila terbukti menimbulkan dampak perusakan lingkungan yang signifikan,” ujarnya.


Rincian 23 IUP dan KK di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, total 23 izin pertambangan tersebut terdiri dari 4 pemegang Kontrak Karya dan 19 IUP komoditas logam. Penyebarannya berada di tiga provinsi yang minggu ini mengalami bencana banjir dan longsor besar.

1. Provinsi Aceh

  • 1 Kontrak Karya komoditas emas (izin terbit 2018).

  • 3 IUP komoditas emas (mulai berlaku 2010 dan 2017).

  • 3 IUP komoditas besi (periode terbit 2021–2024).

  • 3 IUP komoditas bijih besi DMP (2011–2020).

  • 2 IUP komoditas bijih besi (2012–2018).

Satu di antaranya bahkan beririsan dengan wilayah Sumatera Utara, berupa KK komoditas timbal dan seng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X