Aliansi Pedagang Gedebage Desak Menkeu Purbaya Cari Solusi Usai Larangan Barang Thrifting Masuk RI

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 3 Desember 2025 | 15:51 WIB
Menyoroti kontroversi kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor pakaian bekas yang memicu kecemasan pedagang di Gedebage, Bandung. (Instagram.com/@menkeuri)
Menyoroti kontroversi kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor pakaian bekas yang memicu kecemasan pedagang di Gedebage, Bandung. (Instagram.com/@menkeuri)

Gertak.id — Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan solusi nyata terkait larangan masuknya barang impor thrifting atau pakaian bekas ke Indonesia. Kebijakan ini dinilai memengaruhi kelangsungan bisnis ribuan pedagang pakaian bekas di wilayah tersebut.

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa depan bisnis yang sudah dijalani puluhan tahun. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Tolong untuk disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM agar bisa memberikan kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang. Dan supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun jika thrifting harus dibekukan atau dilarang,” ujar Dewa.

Pedagang Eceran Terancam Gulung Tikar

Dewa menuturkan bahwa larangan masuknya baju bekas impor membuat pedagang eceran berada di ambang kebangkrutan. Saat ini, jumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Gedebage mencapai 1.080 orang.

“Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran, bagaimana nasib mereka selanjutnya jika perdagangan baju bekas berhenti,” kata Dewa. Ia meminta pemerintah untuk memperbolehkan penjualan stok yang sudah ada hingga habis, sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk merumuskan solusi menyeluruh terkait peredaran pakaian bekas impor.

Usulan Penjualan Thrifting secara Legal

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan agar pakaian bekas impor yang sah secara administrasi bisa dijual dengan dikenakan pajak 7,5–10 persen. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya Menkeu Purbaya memaksimalkan penerimaan negara sekaligus membuka lapangan kerja.

“Beberapa pernyataan Pak Purbaya di Komisi XI menyebutkan bahwa tahun depan akan ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja. Maka, kami berharap baju bekas yang legal bisa dikenakan pajak, bukan langsung dilarang,” ujar Rahasdikin.

Alasan Menkeu Purbaya Hentikan Impor Baju Bekas

Menkeu Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa larangan impor baju bekas bertujuan melindungi pasar domestik dari dominasi pengusaha asing. Menurut Purbaya, jika pasar dalam negeri dikuasai pengusaha asing, keuntungan tidak akan kembali ke rakyat Indonesia.

“Langkah selanjutnya adalah menjaga border kita dari barang-barang ilegal. Jadi, baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Dukungan bagi Industri Tekstil Nasional

Di sisi lain, kebijakan Menkeu Purbaya mendapat dukungan dari sebagian pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah. Ia menilai penghentian impor baju bekas adalah angin segar bagi industri tekstil dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” jelas Imas.

Polemik dan Harapan Pedagang

Hingga kini, kebijakan larangan thrifting masih menjadi kontroversi. Pedagang menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai kelanjutan bisnis mereka, sementara industri tekstil menilai langkah tersebut penting untuk melindungi produksi dalam negeri.

Para pedagang berharap ada kebijakan transisi yang memungkinkan mereka tetap berjualan, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk menyusun mekanisme legal bagi impor pakaian bekas yang sesuai regulasi.

Dengan kondisi ini, publik masih menanti keputusan konkret dari Menkeu Purbaya, apakah larangan impor baju bekas akan diikuti oleh mekanisme pajak dan regulasi baru yang memihak pedagang lokal maupun industri tekstil nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X