Pekalongan - Gertak. id Kasus hilangnya 50 ekor kambing dalam pengelolaan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) ilegal di Desa Wonokerto Wetan Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan memicu kegaduhan. Camat setempat menyatakan akan melaporkan kepala desa (Kades) ke Inspektorat guna dilakukan audit menyeluruh, tidak hanya persoalan ketahanan pangan saja.
Pentingnya transparansi pengelolaan dana desa, dan bagaimana persoalan kecil bisa menjadi refleksi besar atas tata kelola pemerintahan desa.
Ini bukan kasus kambing biasa. Sebuah Badan Usaha Milik Desa alias Bumdes yang diduga beroperasi di luar koridor hukum atau ‘ilegal’, hingga akhirnya berdampak fatal pada ketahanan pangan desa. Sebagai institusi yang seharusnya membantu meningkatkan perekonomian warga, alih-alih membawa manfaat, Bumdes ini justru jadi sumber masalah yang pelik
Camat setempat yang memegang kendali pengawasan administratif tak tinggal diam. Dalam pertemuannya dengan puluhan awak media Ia mengumumkan niat seriusnya untuk melaporkan Kades ke Inspektorat. Langkah ini bukan hanya sekedar gertak sambal, melainkan usaha memastikan penyelidikan menyeluruh agar akar permasalahan terungkap dan bertanggung jawab.
Tindakan camat bisa jadi lampu hijau bahwa pemerintah mulai bergerak menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) bahkan di level paling bawah.
Camat QOYUM dalam pertemuannya dengan puluhan wartawan memaparkan.
(tomi)