Proyek Rehabilitasi SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul Diduga Gunakan Besi Bekas: Kasi Sarpras Akui karena Anggaran Tidak Cukup

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 19 November 2025 | 11:14 WIB

 

Dalam kondisi berkarat/korosi menahun, tulangan tidak memenuhi SNI.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018

Tentang Standar Teknis dan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung

Mengatur bahwa seluruh pekerjaan struktur harus:

Menggunakan material baru atau material bekas yang dibuktikan laik fungsi

Material struktur tidak boleh menurunkan mutu bangunan.

 

3. Permendikbud (Pedoman Sarpras Sekolah)

Pembangunan sarana prasarana sekolah wajib mengikuti:

Standar nasional bangunan gedung,

Perencanaan dari konsultan bersertifikat,

Pengawasan teknis ketat.

4. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

Mengatur bahwa:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X