Dalam kondisi berkarat/korosi menahun, tulangan tidak memenuhi SNI.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018
Tentang Standar Teknis dan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Mengatur bahwa seluruh pekerjaan struktur harus:
Menggunakan material baru atau material bekas yang dibuktikan laik fungsi
Material struktur tidak boleh menurunkan mutu bangunan.
3. Permendikbud (Pedoman Sarpras Sekolah)
Pembangunan sarana prasarana sekolah wajib mengikuti:
Standar nasional bangunan gedung,
Perencanaan dari konsultan bersertifikat,
Pengawasan teknis ketat.
4. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
Mengatur bahwa: