Proyek Rehabilitasi SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul Diduga Gunakan Besi Bekas: Kasi Sarpras Akui karena Anggaran Tidak Cukup

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 19 November 2025 | 11:14 WIB

Berikut dasar hukum yang relevan terkait pekerjaan struktur beton bertulang di Indonesia:

1. SNI 2847:2019 — Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung

Ini adalah standar baku nasional yang mengatur seluruh persyaratan struktur beton, termasuk:

Pasal penting:

SNI 2847:2019 Pasal 20.2.1.2

Tulangan harus bebas dari kerak, karat berlebih, minyak, lumpur, atau bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara beton dan tulangan.

SNI 2847:2019 Pasal 20.6.1

Tulangan tidak boleh cacat, tidak boleh mengalami korosi berat, serta harus memiliki diameter, mutu, dan kekuatan sesuai perencanaan.

Artinya:

Tulangan bekas boleh digunakan hanya jika:

tidak berkarat berat,

diameter tidak berkurang,

tidak bengkok/retak,

dan lulus pemeriksaan teknis.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X