Dua Kubu Pertahankan Benteng Pertahanan, "Namarito Pertahankan Aset, "Ahli Waris Akan Mengambil dan Menduduki Kembali Objek,(13 November Final).

Photo Author
Noval Uber, Gertakberita.com
- Rabu, 5 November 2025 | 20:22 WIB

Bitung, Sulawesi Utara –pada Hari Senin 3 November 2025, telah dilaksanakan agenda penting dalam perkara perlawanan nomor 231 tahun 2022 di PengadYang Negeri Bitung. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan yang telah membatalkan dua penetapan pengadilan sebelumnya yang terkait dengan eksekusi di  empat objek lokasi milik Pemohon.

Pengacara/Advokat Clift Pitoy, SH dari RAWUNG & PITOY LAW FIRM, Sebagai kuasa hukum Pemohon. "Clift  menegaskan bahwa agenda hari ini adalah, pembacaan penetapan pengadilan mengenai sita eksekusi dan konstatering.

Dalam perkara ini, Pemohon adalah ahli waris dari Almarhumah Jetty Lengkong, yang merupakan istri dari Almarhum Hans Watuna. Sebagai ahli waris sah, Pemohon berhak untuk mempertahankan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi pada tahun 2022, namun Putusan perkara perlawanan nomor 231. tahun 2022 membatalkan dua penetapan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi tersebut. Oleh karena itu, agenda hari Senin,  03/11 -2025, sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Clift Pitoy, SH, sebagai pengacara Atau kuasa hukum dari pemohon pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku. “Kami yakin bahwa proses hukum yang kami jalankan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, "ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, pengadilan harus memperhatikan asas kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, pembacaan penetapan pengadilan mengenai sita eksekusi dan konstatering menjadi sangat penting dalam perkara ini.

 Berdasarkan Undang-Undang No.14. Tahun 1985 tentang Mahkamah AUntuk pengadilan memiliki kewajiban untuk menjalankan proses peradilan yang adil dan transparan.Dalam perkara ini, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Dengan demikian, agenda ini menjadi sangat penting dalam menentukan masa depan hukum dari empat lokasi milik Pemohon yang menjadi objek sengketa. Pihak-pihak yang terkait berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. 

Dua Kubu Pertahankan Benteng Pertahanan Masing - Masing,

"Namarito Pertahankan Aset, "Ahli Waris Akan Mengambil dan Menduduki Kembali Objek.

 Pengacara Clift Pitoy, SH, bersama tim dari RAWUNG & PITOY LAW FIRM, berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akan ada berkelanjutan Proses eksekusi pada Minggu Pekan Depan, "Tandasnya.

(Noval).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X