Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMDESMA Kecamatan Suhaid

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:06 WIB

gertak.d, Kapuas Hulu — Muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Beberapa tokoh masyarakat dan kepala desa di wilayah tersebut menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan penanaman modal antar-desa.

Kekhawatiran Masyarakat

Ketidakjelasan Arah dan Penggunaan Modal

Sejumlah masyarakat mempertanyakan arah penggunaan serta aliran keuntungan dari modal yang telah ditanamkan oleh beberapa desa ke BUMDESMA Kecamatan Suhaid.

Kurangnya Transparansi Pengelolaan

Pembagian hasil usaha dan laporan keuangan yang dinilai tidak terbuka kepada masyarakat menimbulkan tanda tanya besar.

Kesenjangan Ekonomi di Kalangan Pengurus

Beberapa pihak menyoroti adanya peningkatan kesejahteraan pada oknum tertentu dalam pengelolaan BUMDESMA, sementara bagi hasil yang diterima desa-desa dinilai tidak sebanding dengan besarnya modal yang disetor.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar pengelolaan BUMDESMA benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh desa di Kecamatan Suhaid.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Pasal 89 ayat (3) Permendagri No. 39 Tahun 2010

Menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Pasal 59 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2010

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X