Dishub Pekalongan Pertanyakan Penggunaan Halte untuk Posko Pengaduan Korban Outsourcing

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Senin, 29 September 2025 | 09:02 WIB

Kajen – Kehadiran Posko Pengaduan dan Perlindungan Korban Karyawan BLUD dan Outsourcing Kabupaten Pekalongan menimbulkan polemik. Pada Senin (29/09/2025), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, mendatangi lokasi posko di wilayah Kedungwuni untuk mempertanyakan izin penggunaan fasilitas umum tersebut.


Agus Purwanto menegaskan bahwa halte lama yang dijadikan posko tidak memiliki izin resmi. Ia juga menyatakan keberatan atas pemanfaatan fasilitas umum tersebut untuk kegiatan organisasi masyarakat.


“Fasilitas ini merupakan aset publik yang tidak boleh digunakan sembarangan. Kami tidak pernah memberikan izin resmi untuk dijadikan posko,” tegas Agus.



-


Pernyataan itu dibantah oleh Busaeri, perwakilan posko. Menurutnya, keberadaan posko sudah mendapat dukungan warga sekitar serta izin dari Polsek setempat.


“Halte ini sudah lama tidak digunakan untuk transportasi. Kondisinya rusak dan bahkan sering dipakai warga untuk berdagang. Jadi kenapa tidak boleh digunakan untuk kepentingan sosial, apalagi untuk melindungi karyawan korban PHK maupun outsourcing?” ujar Busaeri.


Ketegangan sempat terjadi antara pihak Dishub dan pengelola posko. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, posko masih tetap beroperasi dan menerima laporan pengaduan karyawan terkait pemutusan hubungan kerja maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya.


Kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik. Polemik soal penggunaan halte lama sebagai posko pengaduan pekerja diharapkan dapat segera menemukan jalan tengah antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak pekerja yang terdampak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X