Pekalongan – Sebuah rumah milik warga di Dukuh Smeda, Desa Tajur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, nyaris habis terbakar pada Sabtu (27/09/2025) dini hari. Polisi menduga kuat kebakaran tersebut dipicu oleh aksi pembakaran yang disengaja.
Menurut laporan Polsek Kandangserang, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Rumah tersebut milik Taryono (62), warga Dukuh Smeda. Api pertama kali diketahui oleh tetangga korban, Dwi Indarwati (41), yang rumahnya berjarak sekitar 10 meter.
“Saksi mendengar suara benturan keras dari arah rumah korban. Saat dicek, terlihat api sudah menyala di teras rumah. Saksi kemudian membangunkan korban sambil berteriak ‘kebakaran’,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi Sabtu siang.
Bersama warga sekitar, korban berhasil memadamkan api sebelum merambat ke seluruh bangunan. Meski demikian, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta serta trauma akibat kejadian tersebut.
-
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah indikasi dugaan pembakaran. Antara lain:
-
Botol bekas minuman berisi sisa bahan bakar jenis pertamax di dekat mushola, berjarak sekitar tujuh meter dari rumah korban.
-
Sebuah stroller anak yang hangus terbakar di teras rumah.
-
Bekas asap pada dinding dan jendela depan.
-
Sepasang sandal jepit hitam di lokasi lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi G 4773 GK yang ditemukan tertinggal di area sawah sekitar 600 meter dari lokasi kejadian.
Sebelum kebakaran, sekitar pukul 02.00 WIB, sejumlah warga mendengar suara sepeda motor yang mondar-mandir di dekat area pemakaman, tidak jauh dari rumah korban. Temuan ini masih ditelusuri oleh aparat kepolisian.
Ipda Warsito menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Saat ini, kami sedang mendalami siapa pelaku di balik dugaan pembakaran ini. Beberapa barang bukti sudah diamankan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan,” jelasnya.