Pekalongan, 21 September 2025 – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, diamankan dengan barang bukti sebanyak 35 butir Alprazolam yang disembunyikan di kendaraan dan rumahnya.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan di tepi jalan depan Toko Roti Purimas, Kedungwuni Timur, setelah tim melakukan pengintaian lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
-
30 butir Alprazolam di dasbor sepeda motor pelaku
-
5 butir Alprazolam di rumah pelaku
-
1 unit sepeda motor Beat warna hitam
-
1 ponsel Samsung J5
-
1 tas selempang hitam kecil
-
Bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara
Pelaku mengaku memperoleh psikotropika dari seseorang yang disebut sebagai “tekong”, dengan harga Rp560 ribu. Identitas tekong tersebut kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai tindak pidana primer, dan subsider Pasal 62 Undang-Undang yang sama. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Ipda Warsito mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat.