Harga Pupuk Subsidi di Lebak Wajib Sesuai HET, Petani Diminta Aktif Awasi

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Jumat, 12 September 2025 | 03:20 WIB

Lebak, Gertak.id – Pemerintah menegaskan pupuk bersubsidi hanya boleh dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.


Adapun ketentuan harga pupuk subsidi yang berlaku saat ini, yaitu:


Urea: Rp 2.250 per kilogram


NPK Phonska: Rp 2.300 per kilogram


NPK Kakao: Rp 3.300 per kilogram


Organik Granul: Rp 800 per kilogram


PT Pupuk Indonesia menegaskan, praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius.


“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” demikian keterangan resmi PT Pupuk Indonesia, Januari 2025.


Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, memastikan persediaan pupuk subsidi di kios resmi untuk masa tanam tahun ini relatif aman dan mencukupi. Harga yang berlaku pun sesuai ketetapan HET.


“Harga pupuk subsidi di kios resmi tetap sesuai aturan, yakni Urea Rp 2.250 per kilogram (sekitar Rp 112 ribu per sak), NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram (sekitar Rp 115 ribu per sak), dan Petrogonik Rp 800 per kilogram (Rp 32 ribu per sak),” jelasnya.


Ia menambahkan, hingga kini belum ada laporan resmi dari petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Lebak. Meski begitu, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah adanya permainan harga di lapangan.


Sejumlah kelompok tani di Lebak mengaku masih waspada atas kemungkinan adanya oknum yang menjual pupuk di atas HET. Mereka meminta pemerintah daerah terus melakukan sidak ke kios pengecer.


“Petani jangan mau membeli di atas harga HET. Jika ada yang menjual lebih, segera laporkan ke dinas pertanian atau aparat hukum,” ujar salah seorang Aktivis Sosial di Kecamatan Muncang, Jumat (12/9).


Pemerintah juga mengingatkan bahwa kios resmi wajib menempelkan daftar harga pupuk subsidi sesuai HET di lokasi yang mudah dilihat. Langkah ini penting agar petani mendapat informasi yang benar dan bisa mencegah praktik permainan harga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X