Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijalankan melalui aplikasi daring. Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, ditangkap di sebuah hotel kawasan Wiradesa, Selasa (12/08/2025) dini hari.
-
Kasus ini terkuak setelah polisi mendapat laporan adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel. Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang mengatur transaksi di dalam kamar.
MN berperan sebagai operator akun aplikasi dengan nama samaran “Tania” dan “Sela”. Melalui akun tersebut, korban berinisial AF alias Elsa (29) ditawarkan kepada pelanggan. Dari setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu, dan dalam empat hari sudah meraup sekitar Rp800 ribu.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,6 juta, alat kontrasepsi, serta beberapa perlengkapan lain. Pelaku bersama korban dan saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik prostitusi online karena termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
“Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” ujar Warsito, Jumat (15/8/2025).
Saat ini, MN masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.