SAMPANG, GERTAK.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, menggelar penandatanganan Pakta Integritas Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) bagi seluruh warga binaan, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya poin pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan. Langkah ini juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Acara dimulai dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana secara serentak oleh warga binaan, sebagai pengingat kewajiban, tanggung jawab, dan sikap yang harus dijunjung tinggi selama menjalani masa pidana.
“Momen ini diharapkan menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga binaan untuk menaati peraturan dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Karutan Sampang, Kamesworo, dalam sambutannya.
-
-
Kamesworo menegaskan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata.
“Hari ini kita berikrar untuk tidak menggunakan handphone, tidak melakukan pungutan liar, dan tidak terlibat peredaran narkoba di dalam rutan. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas, termasuk sanksi Register F dan pencabutan hak remisi maupun bebas bersyarat,” tegasnya.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh seluruh warga binaan dan disaksikan langsung Karutan bersama jajaran pegawai. Tindakan ini menjadi deklarasi resmi bahwa Rutan Sampang berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan handphone, pungli, dan narkoba.
-
Kegiatan berjalan tertib dan khidmat, sekaligus menjadi penegasan tekad bersama untuk menjaga integritas serta mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum.