Polres Pekalongan Tangkap Pemuda Pembawa Sabu di Karangdadap

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Senin, 11 Agustus 2025 | 01:47 WIB

PEKALONGAN, GERTAK.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial RD alias Sireng (28), warga Kelurahan Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,47 gram di wilayah Kecamatan Karangdadap, Minggu (10/8/2025).

-


Kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Karangdadap. Bergerak cepat, petugas membuntuti terduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, RD diketahui sempat membuang paket sabu saat perjalanan dari Wonopringgo menuju Karangdadap.

“Barang bukti ditemukan terbungkus plastik klip transparan, dilapisi tisu putih, dililit isolasi hitam, lalu dimasukkan ke bekas bungkus permen Yupi dan disembunyikan di bungkus rokok Diplomat warna ungu,” jelas Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Senin (11/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Infinix, celana pendek, dan sepeda motor Supra X yang digunakan pelaku. Saat ini, RD ditahan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X