PEKALONGAN – Ismanto (32) dan Ulfa (27), pasangan suami istri asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak terkejut setelah menerima surat tagihan pajak senilai Rp2,9 miliar dari petugas pajak, Rabu (6/8/2025).
Tagihan fantastis itu membuat keduanya tak habis pikir. Pasalnya, sehari-hari mereka hanya bekerja sebagai buruh jahit lepas tanpa memiliki usaha besar maupun aset berharga.
“Saya kaget, saya hanya buruh jahit, bukan pemilik usaha besar,” ujar Ismanto, didampingi istrinya.
Surat tagihan tersebut diserahkan langsung oleh petugas pajak sekitar pukul 15.00 WIB di rumah mereka. Meski sudah menyampaikan keberatan, prosedur penyerahan dokumen tetap dilakukan oleh petugas.
Merasa ada yang janggal, Ismanto kemudian mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan tersebut, terungkap dugaan bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, setelah saya jelaskan, pihak pajak menyatakan nama saya dipakai orang lain,” kata Ismanto.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pencatutan identitas untuk kepentingan ilegal masih marak terjadi. Meski beban tagihan akhirnya dibatalkan, Ismanto dan Ulfa berharap aparat segera mengusut pelaku agar peristiwa serupa tidak menimpa warga lain.