LSM SANRA Soroti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tegal

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Slawi – Gertak.id | Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tegal menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terungkap setelah sebuah truk diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tertangkap kamera sejumlah awak media pada Rabu (6/8/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di SPBU 44.521.09 Suradadi, Tegal.

Truk dengan kepala berwarna merah dan boks berwarna kuning bernomor polisi E 8858 BD itu dilaporkan tengah mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar. Sejumlah awak media kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suradadi. Menindaklanjuti laporan, dua personel Polsek Suradadi membawa truk, sopir, kernet, dan barang bukti BBM ke kantor polsek untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SANRA, Daesy Endang Suningsih, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi berat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Daesy.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tegal, untuk memproses kasus ini secara profesional.

“Siapapun pelakunya harus diproses hukum karena ini merugikan negara. Jangan takut jika ada pihak yang membekingi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Suradadi belum memberikan keterangan resmi. Kanit Polsek Suradadi, Aiptu Muhadi, S.H., yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum merespons meskipun pesan telah terbaca.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X