Kapolres Pekalongan Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT RI ke-80

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 03:31 WIB

Pekalongan – Gertak.id | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan simpatik dengan membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat, Jumat (8/8/2025) pagi. Aksi ini berlangsung di dua titik strategis, yakni Tugu 0 Km Sibedug Kajen dan KB Melati Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

-


Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Wakapolres, jajaran pejabat utama, serta personel Satuan Lalu Lintas. Dalam kesempatan itu, petugas turut membantu masyarakat memasang bendera di kendaraan roda empat serta memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air," ujar Kapolres Rachmad saat ditemui di lokasi kegiatan.

Selain membagikan bendera, jajaran kepolisian juga memberikan imbauan keselamatan berkendara, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kapolres berharap, semangat kebangsaan tidak hanya diwujudkan melalui simbol, tetapi juga melalui tindakan nyata seperti menjaga ketertiban umum dan saling menghargai sesama pengguna jalan.

-

"Dengan cara sederhana ini, semoga suasana peringatan kemerdekaan tahun ini terasa lebih meriah, penuh makna, dan membangkitkan rasa persatuan," tambahnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga terlihat antusias menerima dan memasang Bendera Merah Putih di kendaraannya masing-masing. Aksi simpatik ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Pekalongan untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan humanis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X