Polisi Ringkus Pelaku Pencurian ATM di Wiradesa, Gasak Rp33 Juta dari Rekening Korban

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 07:28 WIB

PEKALONGAN, Gertak.id – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang disertai pengurasan saldo sebesar Rp33 juta milik seorang pedagang asal Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa. Pelaku yang berinisial NS ditangkap polisi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

-


Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan pelaku setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah diketahui telah mengambil kartu ATM dan PIN milik korban tanpa sepengetahuannya, lalu menguras rekening korban,” ujar Ipda Warsito, Rabu (6/8/2025)

Kejadian ini berawal ketika korban, Zuhriyah (52), menyadari bahwa saldo tabungan di rekening Bank BRI miliknya berkurang secara signifikan. Setelah melakukan pengecekan di BRI Unit Wonokerto, ditemukan bahwa dana sebesar Rp33.352.000 telah ditransfer ke akun aplikasi DANA atas nama pelaku NS.

Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban

  • 1 buku tabungan BRI Simpedes

  • 1 lembar catatan PIN ATM korban

  • 26 lembar bukti transaksi aplikasi DANA atas nama pelaku


Atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Wiradesa.

-

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM. Jangan pernah mencatat PIN di tempat yang mudah diakses orang lain,” tegas Ipda Warsito.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X