Woow, Anggaran Pembayaran Honor mencapai Rp.124 Juta di SDN 1 Cisimeut, Rincian Penggunaan dipertanyakan

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 07:56 WIB

Lebak, Gertak.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Cisimeut Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul temuan adanya alokasi pembayaran honor sebesar Rp.124.750.000 dalam tahun anggaran 2024, sementara jumlah guru honorer yang tercatat aktif hanya tiga orang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Jaga.id, alokasi tersebut terbagi dalam dua tahap pencairan, yakni sebesar Rp.67.500.000 pada tahap pertama dan Rp.57.250.000 pada tahap kedua. Adapun total dana BOS yang diterima sekolah pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp.256.500.000.

Dari delapan tenaga pendidik di SDN 1 Cisimeut, hanya tiga orang guru honorer yang terdata, terdiri dari dua guru honorer kabupaten dan satu guru honorer sekolah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait rincian penggunaan anggaran pada pos pembayaran honor yang nilainya cukup besar.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui salah seorang guru insial H yang disebut-sebut juga sebagai petugas operator Sekolah menyampaikan bahwa anggaran honor tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer, melainkan juga mencakup honor untuk kegiatan lain.

"Izin menyampaikan, honor itu bukan honor guru saja. Setiap kegiatan yang kaitannya dengan honor kegiatan itu termasuk ke pembayaran honor," ujar H kepada Gertak.id, Minggu, (2/8/2025).

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan apa saja yang termasuk dalam pos tersebut, H tidak memberikan jawaban dan memilih tidak menanggapi pertanyaan lanjutan awak media.

Menanggapi hal ini, seorang aktivis pendidikan di Kecamatan Leuwidamar menyatakan bahwa dugaan ketidakterbukaan informasi terkait penggunaan dana BOS bisa memunculkan asumsi negatif di masyarakat.

“Kalau memang benar hanya tiga orang yang menerima, ini patut dipertanyakan. Bisa jadi ada honor kegiatan lain yang tidak dilaporkan secara terbuka. Kalau ada Kegiatan lain seperti yang disampaikan pihak sekolah, Harusnya Sekolah membuka secara lengkap apa saja kegiatan di sekolah yang mendapatkan pembayaran honor” ujarnya.

Ia meminta agar sekolah bersikap transparan karena dana BOS bersumber dari anggaran negara.

Sementara itu diketahui Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, honorarium dari Dana BOS hanya dapat diberikan kepada guru non-ASN yang:

1. Terdaftar dalam sistem Dapodik;

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Tidak menerima honor dari sumber pendanaan lain, termasuk APBD.

Lebih lanjut Sejumlah Masyarakat dan aktivis lokal pun mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 1 Cisimeut. Mereka berharap adanya pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi penyimpangan Dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan Lengkap terkait kegiatan apa saja yang menggunakan anggaran pos pembayaran Honor dari pihak sekolah di SDN 1 Cisimeut maupun dari pihak UPT Pendidikan Kecamatan Leuwidamar.

Gertak.id akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan penggunaan dana publik ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan akan ditayangkan pada berita selanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X