Transaksi Obat Terlarang di Karangdadap Digagalkan, Sentot Dibekuk Polisi

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Pekalongan – GERTAK.ID
Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali digagalkan jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan saat hendak melakukan transaksi gelap, Rabu malam (30/07/2025).


Penangkapan berlangsung di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.




-
Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali digagalkan jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan saat hendak melakukan transaksi gelap, Rabu malam (30/07/2025).

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan cepat menindaklanjuti laporan warga.




“Petugas melakukan pemantauan di titik-titik rawan transaksi. Pelaku berhasil diamankan saat tengah bersiap menjual obat keras terbatas tanpa izin edar,” ujar Ipda Warsito.



Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:





  • 2 bungkus plastik berisi total 458 butir tablet kuning berlogo ‘DMP’




  • 35 butir tablet tramadol




  • Uang tunai sebesar Rp200.000




  • 1 unit ponsel Samsung Galaxy A30




  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion




  • 1 buah tas selempang warna abu-abu

    -




Seluruh barang bukti diduga kuat terkait dengan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin yang melanggar hukum.


Saat ini, PB alias Sentot telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Ipda Warsito menegaskan bahwa Polres Pekalongan tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X