Kepala Desa Baranangsiang Deden Kosasih Menolak di Konfirmasi Terkait Regulasi APBdes 2023/2024

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Minggu, 27 Juli 2025 | 05:33 WIB

-
Bandung Barat Gertak.id - Bau tidak
sedap Regulasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Baranangsiang Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, mulai terhendus oleh warga masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan,Bantuan provinsi Banprov, dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.

Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Baranangsiang Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Baranangsiang kecamatan Cipongkor kabupaten Bandung Barat.

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Baranangsiang Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id

Usut Punya Usut Dana Desa Baranangsiang tahun 2023 DD sebesar Rp.1.768.385.000 ,Terserap 20% untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp.353.677.000 Juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.

Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak layak Huni (RTLH) Gakin (pemetaan validasi dll) Rp.75.000.000

Pagu Anggaran Oprasional Desa yang diserap dari DD Rp.53.051.550

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.61.243.750

Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas ibu hamil ,kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp.45.777.000

Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 penanggulangan darurat keadaan mendesak desa jumlah kejadian keadaan mendesak
Rp. 180.000.000 terindikasi ada manipulasi BLT - DD data penerima manfaat.

Penanggulanganan Bencana Rp 18.453.000

Bantuan provinsi (Banprov) Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang dihimpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya direalisasikan.

Usut Punya Usut tahun 2024 Pagu DD Baranangsiang sebesar Rp.1.820.847.000 Terserap 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp.364.169.400 ,ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.

Pagu Anggaran Oprasional Desa yang diserap 3% DD TA.2024 Rp.54.625.410

Pemeliharaan jalan Desa Rp.50.000.000

Peningkatan kapasitas BPD Rp.22.200.000

Penyelenggaraan posyandu (makan Tambahan,kelas ibu hamil,kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp.49.978.000

Diduga Pemdes Baranangsiang merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan Bencana Mendesak sebesar Rp.50.400.000 sarat penyelewengan berapa KPM penerima bantuan BLT DD tersebut??

Hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,

Pewarta Gertak.id, Senin 07 Juli 2025 Mendatangi desa Baranangsiang agar ada klarifikasi ,apa disampaikan oleh Narasumber sayang sekali Kepala desa dan Sekdes Baranangsiang lagi ada giat di luar pungkas perangkat stap desa

Harapan ada klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes, Dana Desa tahun 2023-2024, namun dilanjutkan konfirmasi,

Kamis 10 Juli 2025 Via whatsapp // baypon oleh Awak Media Gertak.id ke Kepala Desa Baranangsiang Beliau menjawab maaf baru Bls saya lagi di Rumah sakit.

Awak Media Gertak.id kenapa hasil konfirmasi Awak media Kepala Desa Baranangsiang Deden Kosasih enggan menjawab ???

Indikasi kuat TPKD Baranangsiang mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,

Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),

Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Baranangsiang tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat

Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Baranangsiang berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa tahun 2023 - 2024.

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Tim Awak media Gertak.id akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Baranangsiang .( Zul )
-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X