LSM KCBI Bongkar Dugaan Kredit Fiktif BKK Kajen: Warga Terjerat Tanpa Pernah Menerima Dana

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Minggu, 27 Juli 2025 | 04:01 WIB

KAJEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mengungkap dugaan praktik kredit fiktif yang menyeret nama warga dalam program Ketahanan Pangan Tanaman Porang di Kabupaten Pekalongan. Dugaan ini melibatkan PT. BPR BKK Kajen yang diduga mencairkan dana pinjaman atas nama masyarakat tanpa persetujuan atau penerimaan dana oleh yang bersangkutan.

Ketua DPC KCBI Kabupaten Pekalongan, Ahmad Waziz, atau yang dikenal dengan nama Aziz Ndoro, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari aduan seorang warga Kecamatan Doro yang ditolak saat hendak mengajukan kredit kendaraan karena hasil BI Checking menunjukkan tunggakan pinjaman senilai Rp75 juta di BKK Kajen. Padahal, warga tersebut mengaku tidak pernah mengajukan kredit.
“Awalnya ada warga dari Doro yang curhat ke saya. Dia mau ambil motor, tapi ditolak leasing karena hasil BI Checking-nya jelek. Setelah dicek, ternyata ada tanggungan Rp75 juta di BKK Kajen. Padahal dia merasa tidak pernah pinjam,” kata Aziz kepada gertak.id, Minggu (27/7).

Setelah ditelusuri, warga tersebut ternyata pernah mengikuti program kelompok tani porang pada tahun 2022. Ia diminta menyerahkan data pribadi sebagai syarat keikutsertaan program, lalu dibawa ke kantor BKK Kajen dan diminta menandatangani dokumen, tanpa pernah menerima dana secara nyata.
“Mereka hanya diberi uang bensin Rp250 ribu per orang. Yang hadir saat itu ada empat orang, jadi hanya dapat Rp1 juta dibagi empat,” terang Aziz.

Lebih jauh, Aziz menyebut bahwa kelompok tani itu direkrut oleh seseorang berinisial “M”, yang diduga menjadi koordinator program porang se-Kabupaten Pekalongan. Setahun kemudian, mereka bahkan diminta datang kembali ke BKK Kajen untuk proses pencairan lanjutan, namun tetap tidak menerima uang pinjaman—hanya uang saku seperti sebelumnya.

LSM KCBI menemukan pola serupa di berbagai wilayah, seperti Kalangananyar, Paninggaran, Wonopringgo, hingga Wonokerto. Beberapa warga mengaku tidak pernah merasa meminjam, namun namanya tercatat sebagai debitur aktif.

Dalam salah satu temuan, Ihsan Ahsa, warga Api-Api, Kecamatan Wonokerto, menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, namun memiliki catatan kredit di BKK Kajen. Bukti berupa buku tabungan dan pernyataan tertulis warga telah dikumpulkan oleh KCBI sebagai bagian dari dokumentasi survei.
“Ini bukan cuma satu dua orang. Kalau hanya dua orang dari Doro, empat dari Wonokerto, satu dari Karanganyar, dan dua dari Paninggaran saja, kita sudah bisa lihat potensi kerugian yang lebih besar,” ungkap Aziz.

Kasus ini berdampak langsung pada masyarakat yang menjadi korban. Seperti dialami Nurhayati, warga Wonokerto, yang gagal mengakses pinjaman dari program Mekar karena catatan BI Checking menunjukkan tanggungan yang tidak pernah ia ajukan. Bahkan, ada di antara mereka yang hanya berstatus ibu rumah tangga dan tidak pernah mengakses layanan keuangan.
“Ini seperti pola. Mereka dijadikan objek kredit fiktif atas nama program pemerintah, tapi uangnya tidak sampai ke tangan penerima,” tambah Aziz.

LSM KCBI telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kajen pada 4 Juni 2025. Namun, hingga akhir Juli, belum ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. KCBI mengaku telah tiga kali menanyakan perkembangan laporan tersebut.
“Terakhir kami ditemui Mbak Anin Anindita yang menyampaikan bahwa proses masih berjalan karena ada serah terima jabatan di Kejati. Tapi kami ingin kasus ini jangan mandek,” ujar Aziz.

KCBI mendesak pihak-pihak yang terlibat segera bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang tidak sah kepada BKK Kajen, serta meminta nama-nama warga yang tidak bersalah dibersihkan dari catatan BI Checking.
“Harapan kami sederhana, siapa pun yang terlibat dan menerima uang itu, ya harus melunasi. Nama-nama warga ini harus dibersihkan dari BI Checking. Jangan sampai program pemerintah jadi alat pemiskinan sistematis,” tegasnya

Kasus ini membuka tabir dugaan penyalahgunaan program pemerintah dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Kejaksaan dan otoritas terkait untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Tim liputan gertak.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X