*Garut, Juni 2025* —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah memproses tuntutan hukum terhadap seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada pasien perempuan hamil saat proses pemeriksaan USG.
Dalam keterangan resminya, Kejari Garut menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini tengah menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Tersangka diduga memanfaatkan pemeriksaan kehamilan untuk melancarkan aksi bejatnya.
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menawarkan voucher gratis pemeriksaan USG kepada korban. Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka mengoperasikan alat USG dengan tangan kanan di bagian perut korban, sementara tangan kirinya justru melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian dada korban.***