Gununghalu,, KBB II Gertak.id.com - Bau tidak sedap realisasi Dana Desa (DD) Ketahanan pangan Nasional dan Penanggulangan Bencana Darurat mendesak BLT DD,Pemberdayaan,BANPROV,Infrastuktur lain nya Desa Sindangjaya,mulai terhendus oleh warga masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan Nasional ,Bantuan provinsi Banprov, penanggulangan Bencana Darurat Mendesak BLT DD dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.
Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemdes Sindangjaya Kecamatan Gununghalu KBB.
Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id.com di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu KBB.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu KBB, ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id.com
Usut punya usut dana desa Sindangjaya tahun 2023 DD sebesar Rp.1.475.575.000 ,Diserap 20% untuk program ketahanan pangan Nasional sebesar Rp.295.115.000 Juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.
pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan jl lingkungan Gang Rp.70.649.000
Pembangunan /Rehabilitasi/pengerasan jalan Desa Rp.256.625.000
penyertaan modal BUMDES TA.2023 Rp 50.000.000
Bantuan provinsi (Banprov) Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang dihimpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya direalisasikan.
Usut punya usut Tahun 2024 Pagu DD Sindangjaya sebesar Rp.1.638.093.000 Diserap 20 % untuk program ketahanan pangan Nasional sebesar Rp.327.618.600 ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.
Diduga Pemdes Sindangjaya merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan Bencana Darurat Mendesak sebesar Rp.81.000.000 di bagi 2 atau 3 Tahap ,sarat penyelewengan berapa kepala keluarga KK penerima bantuan BLT DD tersebut??
Masih di tahun yang sama 2024 penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.282.400.000
Hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,
Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan /pengerasan jalan usaha Tani Rp.140.040.000
Harapan ada Klarifikasi atas dugaan Penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan Nasional,keadaan darurat mendesak BLT,pemberdayaan,BANPROV dan infrastuktur lainnya DD TA.2023 dan 2024, Namun di lanjutkan konfirmasi,
Selasa 10 Juni 2025 Via whatsapp // baypon oleh awak Media Gertak.id.com ke Sekdes Sindangjaya memberikan klarifikasi untuk pogram ketahanan pangan Nasional ke JUT dan Hewani ke Ternak Domba,Nanti lebih jelasnya besok saya lihat dulu di komputer sekarang lagi di rumah.
Pertanyaan Awak Media Gertak.id.com kenapa hasil konfirmasi awak media sekdes seolah olah No Coment Bayak alasan ada apa ???
Namun dengan Berita ini diterbitkan Pj Kades dan Sekdes Sindangjaya Kecamatan Gununghalu KBB Tidak ada Jawaban.
Indikasi kuat TPKD Sindangjaya mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan Nasional dan penanggulangan Bencana mendesak BLT DD,Infrastuktur,pemberdayaan dan BANPROV desa Sindangjaya tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Sindangjaya sudah kongkalikong dengan DPMD dan Inspektorat KBB.
Yang menurut sumber sudah menerima Upeti dari Pemdes Sindangjaya agar realisasi dana Ketahanan pangan Nasinal,penanggulangan bencana darurat mendesak BLT DD,Infrastuktur lain nya,Pemberdayaan dan BANPROV tahun 2023-2024. di anggap bersih seolah - olah terealisasikan sesuai Pagu anggaran, padahal sebaliknya.
Warga masyarakat Desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu berharap agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Realisasi DD Ketahanan pangan Nasional,Keadaan darurat bencana mendesak BLT DD,infrastuktur,Pemberdayaan dan BANPROV tahun 2023 dan 2024 yang sarat Penyelewengan.
Zul