Gertak.id Kasomalang // Subang, Jawa Barat
Berdasarkan hasil Laporan masyarakat Desa Kasomalang Wetan tentang adanya dugaan Penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh pihak penguasa anggaran.
Tim melakukan investigasi dan penelusuran laporan tersebut dan menemukan banyaknya Jumlah anggaran yang tidak tepat sasaran dan Tujuan serta dugaan akan adanya penyelewengan ada pun beberapa temuan terkait dugaan tersebut antara lain:
1. Program khusus Dana desa ketahanan pangan Nasional 20% penguatan pangan bidang pertanian,peternakan ,perikanan termasuk Jalan usaha tani (JUT).
2. Temuan kru yang dapat dari sumber bahwa laporan ADM LPJ dibuat seolah olah LPJ Tersebut 100% Pada kenyataannya.
3. pagu anggaran Oprasional Desa 3%
4. Pagu anggaran Pembangunan
5. Pagu keadaan Darurat penanggulangan bencana mendesak BLT DD
Impormasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah (Musdus)
Tidak mengacu pada Regulasi pementagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola keuangan desa dan perbup Tata kelola keuangan Kabupaten Serta perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Awak media Gertak.id,, Jumat 11 April 2025 berkunjung ke kantor Desa Kasomalang Wetan untuk kesekian kalinya harapan bertemu dengan Kades dan Sekdes sayangnya lagi ada giat ke kantor Pemkab ,ujar salah satu stap desa.
Awak media Gertak.id Melanjutkan konfirmasinya via chating whasapp ke Sekdes Kasomalang wetan Jabawabannya itu pertanggung jawaban Kades dulu kalau sekarang kades nya baru pak dan tidak ada jawaban dan klarifikasi kalau bisa datang lagi ke desa di tunggu, padahal awak media hanya mau menyampaikan konfirmasi Regulasi APBDes Kasomalang Wetan Tahun 2023 dan 2024.
Namun dengan Berita ini ditayangkan Kades dan sekdes Kasomalang Wetan Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang Tidak ada Jawaban.
Usut punya usut Regulasi APBDes Kasomalang wetan Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang DD Tahun 2023
Rp. 976.272.000
DiSerap 20% Pagu Ketahanan pangan Nasional Tahun 2023 Rp.195.254.400
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 19.250.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 150.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 30.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 50.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 117.320.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 119.520.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.466.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 36.140.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 43.338.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.235.600
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.514.400
Keadaan Mendesak Rp 60.300.000
Keadaan Mendesak Rp 60.300.000
Keadaan Mendesak Rp 60.300.000
Keadaan Mendesak Rp 60.300.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 29.288.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 15.000.000
*Bantuan provinsi Tahun 2023 Rp 130.000.000
Desa Kasomalang wetan Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang DD Tahun 2024
Rp. 1.282.236.000
DiSerap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp.256.447.200
Keadaan Mendesak Rp 140.700.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 31.550.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.266.600
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 91.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 65.335.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 48.040.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 240.950.000
Pembinaan PKK Rp 3.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 10.500.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 120.000.000
*Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000
Disisi lain modus dugaan penyalahgunaan penyelewengan Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 umumnya sangat sederhana,para pelaku masih menggunakan:
Cara-Cara lama seperti
• marup proyek
• pelaporan LPJ fiktif
• Kegiatan atau program
Tidak tepat sasaran
• pemotongan anggaran
modus - modus Tersebut tidak memerlukan tehnik yang Canggih.
Sebagai contoh program pembangunan dan pengadaan barang, pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan,cara lain,mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.
Harapan Warga masyarakat desa Kasomalang Wetan berharap pihak penegak hukum Netralitas,tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Dugaan penyelewengan penyalahgunaan Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024 Sarat KKN.
ZUL..