BITUNG — Sengketa tanah di Bitung memasuki babak baru. Pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kota Bitung atas sebidang tanah yang dikuasai Herman Loloh memicu dugaan skandal agraria yang lebih besar. Aktivis Kota Bitung, Robby Supit, menyebut praktik ini sebagai “modus baru mafia tanah berseragam negara.”
“Bayangkan, sertifikat tanah yang sah dan lebih dulu terbit sejak 1982 tiba-tiba dinyatakan tumpang tindih oleh BPN, padahal sebelumnya tidak ada masalah. Ini bukan kekeliruan teknis, ini skenario, "kata Robby kepada Gertak.id, Senin, 15 April 2025.
Ia merujuk pada Berita Acara Pengukuran Ulang No. 23/BAPU-107/V/2024 yang menyatakan adanya tumpang tindih antara SHM 157 atas nama Devie Ondang dengan SHM 135 dan 136 milik Herman. Padahal, setahun sebelumnya, dalam surat resmi tertanggal 29 Juni 2023, BPN menyatakan lokasi ketiga SHM itu berbeda.
“Dokumen saling bertentangan. Ini pelanggaran administratif serius. Kepala Kantor Pertanahan, Budi Tarigan, harus "Dicopot. Jika tidak, kita harus anggap kantor ini sudah dikuasai mafia, "ujar Robby.
Ia juga menyoroti bahwa SHM 157 diterbitkan saat Devie masih berusia 13 tahun, tanpa dokumen jual beli atau warisan yang sah, dan dijual ke perusahaan tambang pada 2020 secara tidak wajar.
Robby menyebut pihaknya tengah menyiapkan pelaporan ke jalur pidana, gugatan PTUN, serta menyurati Menteri ATR/BPN dengan tembusan ke Ombudsman dan Komnas HAM. “Kita tidak boleh kalah oleh skenario busuk seperti ini,"katanya.
(N/SLT).