Gertak.id // Caringin Kab .Garut - Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran Regulasi APBDes Cimahi kecamatan Caringin kabupaten Garut tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.
Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Samuderajaya Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.
Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No.1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh kroninya Pemdes Cimahi ucap sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Jumat 21 Maret 2025 kru Gertak.id bersama rekan media Jabar lain mendatangi kantor Desa Cimahi kebetulan ada pak sekdes dan perangkat stap desa lain nya, saat di konfirmasi terkait Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Sekdes Cimahi hanya menjawab semua data dan kebijakan terkait realisasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 itu semua Datanya ada di pak kades jawaban dari sekdes tersebut, dan anehnya saat diminta no kontak WhatsApp beliau memberikan no kontak yang lain dan sudah tidak aktif.
Namun hingga berita ini ditayangkan kepala Desa Dan Sekretaris Desa Cimahi Kecamatan Caringin Kabupaten Garut tidak ada jawaban.
Telisik Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Desa Cimahi Kecamatan Caringin Kabupaten Garut DD Tahun 2023
Rp. 910.186.000
Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2023 Rp.182.037.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 61.586.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 505.974.420
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 17.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.920.000
Keadaan Mendesak Rp 122.400.000
Penanggulangan Bencana Rp 30.000.000
Peningkatan kapasitas BPD Rp 15.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30.000.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 60.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.305.580
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 20.000.000
Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000
Desa Cimahi Kecamatan Caringin Kabupaten Garut DD Tahun 2024
Rp. 932.001.000
Terserap 20% Pagu ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp.186.400.200
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 106.400.200
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 30.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 178.288.000
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 33.000.000
Keadaan Mendesak Rp 61.200.000
Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000
Entah kemana Tim pendamping Desa ,Binwas Kecamatan DPMD dengan inspektorat Kabupaten Garut selama ini,bahkan ada beberapa desa yang dikonfirmasi oleh kru Gertak.id ketika mengklarifikasi realisasi APBDes tahun 2023 dan 2024.
Jawaban Sekertaris Desa LPJ Sudah sesuai dengan Pagu anggaran dan Desa Cimahi sudah dimonev kecamatan dan diperiksa oleh inspektorat kabupaten Garut pungkasnya.
Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar turun ke Desa untuk berkolaborasi dengan kajati dan Subdit tipikor Polda Jabar agar melakukan investigasi ke Desa Cimahi kecamatan Caringin Kabupaten Garut, yang terindikasi penyelewengan Realisasi anggaran pendapatan Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024.
(Dani Julianto)