.
Gertak.id // Caringin Kab .Garut - Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana Regulasi APBDes DD Samuderajaya kecamatan Caringin kabupaten Garut tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.
Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Samuderajaya Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.
Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No.1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh kroninya Pemdes Samuderajaya ucap sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Jumat 21 Maret 2025 kru Gertak.id bersama rekan media Jabar menyambangi kantor desa Samuderajaya, untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh sumber red bahwa dana ketahanan pangan, bahkan BLT - DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 sarat KKN.
Sayangnya kepala Desa dan Sekretaris Desa sudah pada pulang kata salah satu stap prangkat desa dan memberikan No kontak Whatsapp pak sekdes Didin Sutisna padahal baru saja jam 10 - 26 WIB.
Pewarta Gertak.id meneruskan komunikasi via chating whatsapp
Ke Didin Sutisna sekertaris Desa Samuderajaya beliau menjawab Klarifikasi regulasi APBDes "Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Perbup No 222 tahun 2021 tentang pengadaan Barjas di Desa dan berdasarkan peraturan LKPP deputi bidang pengembangan strategi dan kebijakan lembaga kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah no 2 tahun 2024 tentang model swakelola pengadaan barang/Jasa di Desa" Ada standar harga yang diatur pak oleh perbup nya,pungkas Didin Sutisna Sekdes Samuderajaya.
Namun hingga berita ini ditayangkan kepala Desa Dan Sekretaris Desa Samuderajaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut tidak ada jawaban.
Telisik Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Desa Samuderajaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut DD Tahun 2023
Rp. 1.018.220.000
Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2023 Rp.203.644.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 25.000.000
Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 26.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 170.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 160.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.236.000
Keadaan Mendesak Rp 154.800.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 122.394.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 56.250.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 25.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 30.540.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 8.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 2.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 6.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 120.000.000
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 55.000.000
Bantuan Provinsi BANPROV 2023 Rp.130.000.000
Desa Samuderajaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut DD Tahun 2024
Rp. 1.045.111.000
Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp.209.022.200
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 60.368.000
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 70.580.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.448.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.500.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 5.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 69.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.000.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 39.000.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 30.000.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 60.000.000
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 20.464.400
Keadaan Mendesak Rp 108.000.000
Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000
LPJ Regulasi APBDes Samuderajaya Tahun 2023 dan 2024 Terindikasi tidak direalisasikan 100% Namun Laporan LPJ dibuat 100% pelaporan LPJ Diduga dibuat oleh kordinator PPKD.
Entah kemana Tim pendamping Desa ,Binwas Kecamatan DPMD dengan inspektorat Kabupaten Garut selama ini,bahkan ada beberapa desa yang dikonfirmasi oleh kru Gertak.id ketika mengklarifikasi realisasi APBDes tahun 2023 dan 2024.
Jawaban Sekertaris Desa Samuderajaya LPJ Sudah sesuai dengan Pagu anggaran,kalau bapak tidak mengerti langsung saja konfirmasinya ke pak Kades.
Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar turun ke Desa untuk berkolaborasi dengan kajati dan Subdit tipikor Polda Jabar agar melakukan investigasi ke Desa Samuderajaya kecamatan Caringin Kabupaten Garut, yang terindikasi penyelewengan Realisasi anggaran pendapatan Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024.
(Dani Julianto)
-