Dana Pemberdayaan Masyarakat Dan Ketahanan Pangan Nasional Penanggulangan Bencana Darurat BLT Desa Garudra. Diduga di Selewengkan

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Rabu, 12 Maret 2025 | 03:34 WIB

Kab. Sumedang || Gertak.id - Jumat 28 Febuari 2025 Pewarta Gertak.id menyambangi kantor desa Galudra terkait informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, dana penanggulangan bencana darurat mendesak desa (BLT - DD) BUMDes dengan Banprov tahun 2023 - 2024.

Hanya saja silaturahmi dan tujuan Pewarta Gertak.id untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, BLT - DD, Banprov dan BUMDes tahun 2023 dan tahun 2024, sekdes tidak menjawab.

Pewarta Gertak.id sempat melakukan komunikasi konfirmasi Via WhatsApp ke Sekdes Galudra Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, menjawab silahkan mau ke kantor desa Galudra di tunggu untuk siraturahmi mah kang, selanjutnya Slow Respon saat di minta hak jawab klarifikasi Regulasi APBDes Galudra tidak ada tanggapan dan klarifikasi sedikitpun, atas konfirmasi yang disampaikan oleh Pewarta Gertak.id ke Sekdes Galudra.

Telisik anggaran di Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang tahun 2023, cukup besar sekelas desa Galudra dana desa nya sebesar Rp.1.113.114.000 ,

diserap 20 % Dana Desa untuk Ketahanan pangan tahun 2023 sebesar Rp. 222.622.800

Namun, Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023, terindikasi tidak diterapkan oleh Pemdes Galudra.

Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian. tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

Pengelolaan dan pembuatan Jaringan/instalasi Komunikasi dan informasi Lokal Desa Rp.39.206.950

Pemeliharaan Jalan lingkungan Pemukiman/Gang Rp.153.751.550

Penyelenggaraan posyandu (makanan Tambahan ,kelas ibu hamil,kelas Lansia,insentif Kader Posyandu) Rp 52.860.000

BLT - DD Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 126.000.000.

Untuk Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes Rp.25.000.000

Bantuan Propinsi (Banprov) tahun 2023, Rp. 130.000.000, kedua kegiatan dan sumber anggaran tahun 2023 di atas, informasi yang didapat dari sumber sarat korupsi.

pewarta Gertak.id juga menelisik Penyaluran dana desa Galudra tahun 2024, Rp. 1.260.888.000 , juga terserap 20% untuk ketahanan pangan desa sebesar Rp. 252.177.600

Peningkatan produksi Peternakan(alat Produksi dan Pengolahan Peternakan,Kandang dll) Rp.171.570.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak, jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2024, tidak juga di klarifikasi oleh Sekdes Serang, dana sebesar Rp. 63.000.000, untuk berapa KPM.

Pembangunan perbaikan Tembok penahan Tanah (TPT) Tahun 2024 Rp.99.430.500

Diduga Bantuan Propinsi (Banprov) tahun 2024 sebesar Rp. 130.000.000, regulasi nya, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Media Online Gertak.id ini, tidak ada transparansi Alokasi anggaran dan kegiatan nya.

Terindikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Antara lain untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa
Sesuai dengan kondisi objektif desa
Kebhinekaan dan Keadilan.

Kajian di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :

Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, dilabrak oleh Pemdes Galudra Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

Menurut Sumber diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 - 2024.

TPKD terindikasi merekayasa LPJ dana keadaan darurat mendesak Tahun 2023 dan 2024, dana ketahanan pangan, BUMDes, Banprov dengan dana Infra struktur yang menyerap dana Desa 2023 - 2024, agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.

LJP ketahanan pangan Nasional dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa, BUMDes, Banprov dengan Infrastruktur Desa lainnya tahun 2023 - 2024, terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun pelaporan Lpj direalisasikan 100 % diduga di buat oleh Kordinator PPKD

Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini terindikasi TPKD Galudra mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran tahun 2023 - 2024.

Kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak semua melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir kegiatan dan penggunaan tahun 2023 dan 2024 melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, disinyalir Pemdes ada yang tidak memasang" Prasasti kegiatan " Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.

Hingga berita regulasi dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana keadaan darurat, dana Banprov, BUMDes dan Infrastruktur lainnya di tahun 2023 - 2024 ini di tayangkan, Pemdes Galudra Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, tidak ada tanggapan, Slow Respon.

Warga masyarakat Desa Galudra Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang berharap agar BPKP berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor, untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan juga program APBDes tahun 2023 - 2024 di desa Galudra yang ditayangkan dalam narasi berita Gertak.id ini.

(Dani Julianto)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X