Situraja ,, Sumedang , II Gertak.id - Bau tidak sedap realisasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes) Kaduwulung Kabupaten Sumedang, mulai terhendus oleh warga masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan,Bantuan provinsi Banprov, dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.
Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Kaduwulung Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Kaduwulung kecamatan Situraja kabupaten Sumedang.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Kaduwulung Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id
Menelisik dana desa Kaduwulung tahun 2023 DD sebesar Rp.879.039.000 ,Terserap 20% untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp.175.807.800 Juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.
Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 penanggulangan darurat keadaan mendesak desa jumlah kejadian keadaan mendesak Rp. 154.800.000, terindikasi ada manipulasi BLT - DD data penerima manfaat,
Bantuan provinsi (Banprov) Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang dihimpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya direalisasikan.
Telisik tahun 2024 Pagu DD sebesar Rp.1.149.549.000 diserap 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 229.909.800 ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.
Diduga Pemdes Kaduwulung merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan Bencana Mendesak sebesar Rp.54.600.000 sarat penyelewengan berapa kepala keluarga KK penerima bantuan BLT DD tersebut??
Hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,
Pewarta Gertak.id,,Kamis 27 Febuari 2025, mendatangi kantor desa Kaduwulung agar ada klarifikasi apa yang disampaikan oleh narasumber oleh Pemerintah Desa Kaduwulung kecamatan Situraja kabupaten Sumedang tapi sayangnya kepala desa Kaduwulung lagi giat luar
Harapan ada klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak tahun 2023-2024, namun dilanjutkan konfirmasi,
Via whatsapp oleh pewarta Gertak.id ke kepala Desa Kaduwulung beliau menjawab " saya tidak pernah transparan dalam bentuk apapun selalu berkordinasi dengan pihak terkait Kau ingin tau segala sesuatunya ke desa aja sudah pak Ulis terangkan saya tidak pernah macem macem terkait urusan keuangan desa saya orang tak punya tidak mau hal - hal yang berbau korupsi dan saya sudah kordinasi dengan apdesi masalah kaya gini ada yang neror kaya gini sudah tau sudah di bahas" .
Anehnya di hari Senin kepala desa mengirimkan dokumen regulasi pagu Dana Desa Tahun 2023 Rp.879.039.000 terserap 20% ketahanan pangan dari DD Rp.175.807.800 di lengkapi urutan kegiatannya 11 kegiatan dengan jumlah Rp.175.828.100 ?? .
Dana Desa Tahun 2024 Pagu DD Rp 1.149.549.000 terserap 20% pagu ketahanan pangan DD Rp.229.909.800 dilengkapi urutan kegiatan 8 kegiatan di tahun 2024 Rp.229.966.000.
Diduga TPKD Desa Kaduwulung memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Indikasi kuat TPKD Kaduwulung mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Kaduwulung tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Kaduwulung sudah kongkalikong dengan DPMD dengan Inspektorat Kabupaten Sumedang.
Yang menurut sumber sudah menerima Upeti dari kades Kaduwulung agar regulasi dana Ketahanan pangan dan penanggulangan bencana mendesak tahun 2023-2024. di anggap bersih seolah - olah terealisasikan sesuai Pagu anggaran, padahal sebaliknya.
Warga masyarakat Desa Kaduwulung Kecamatan Situraja berharap agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Regulasi RAPBDes tahun 2023 dan 2024 yang sarat KKN.
( DANI JULIANTO)