Gertak.id // Cigedug Kab Garut - Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan desa Cintanagara kecamatan Cibedug kabupaten Garut tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.
Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Cintanagara, Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.
Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh kroninya Irfan Afandi, ucap sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Kamis 20 Februari 2025 kru Gertak.id bersama rekan media Jabar menyambangi kantor desa Cintanagara, untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh sumber red bahwa dana ketahanan pangan, bahkan BLT - DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 sarat KKN.
Kebetulan dihari yang sama Kades tidak ada di tempat, Bu Sekdes juga tidak muncul, sebagai bahan pembanding hasil Observasi dilapangan Pewarta Gertak.id mengkonfirmasi Via Chatting WhatsApp realisasi anggaran dan kegiatan dana ketahanan pangan, BLT - DD, BUMDes, Banprov dan Infrastruktur lainnya yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.
Namun hingga berita ini ditayangkan Sekdes Cintanagara tidak ada jawaban.
Menelisik dana desa Desa Cintanagara kecamatan Cigedug kabupaten Garut Tahun 2023, cukup fantastis sekelas Kabupaten Garut, itupun kalau anggaran sebesar Rp.2.589.247.000, diterapkan dengan transparan dan mengedepankan musyawarah mufakat, ucap sumber insya Allah desa Cintanagara akan maju dan makmur.
Tahun 2023 dana desa terserap 20% untuk ketahanan pangan sebesar Rp. 517.849.400.
Dalam data pembanding ada program Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan, ketika dikonfirmasi tidak ada tanggapan Sekdes apakah dana Rp. 150.000.000, ini berasal dari 20% anggaran yang diserap dari DD.
Tahap 2 tahun 2023, ada lagi dana Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi, jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp. 150.000.000, Pemdes Cintanagara No, coment.
Cukup fantastis untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan JUT, dalam dokumentasi narasumber sebesar Rp. 259.948.000, menjadi tanda tanya apakah kegiatan ini juga menyerap 20 % dana desa, lagi - lagi Pemdes Cintanagara Bungkam.
Selain ketahanan pangan ada juga tambahan dari sumber "" Betulkah dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT)) Rp. 135.000.000, terealisasikan semua, silakan awak media telisik ke warga masyarakat.
Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan,Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Jaling Kp. Siderang Legok RW 04)
Rp. 572.974.100, saat diminta oleh awak media ke Sekdes dan juga disampaikan ke Kades untuk kegiatan di atas yang menyerap DD, apakah setiap fisik dan objek kegiatan juga ada Prasasti nya, tidak ada jawaban.
Waw,, 2 tahap yang sama di tahap 2 tahun 2023, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 405.000.000 dan Rp. 540.000.000, diduga TPKD dengan Sepengetahuan Kepala Desa Mark up anggaran dana BLT - DD tahun 2023 - 2024.
Banprov tahun 2023 Rp. 130.000.000
Kemana dananya direalisasikan, ini juga menjadi tanda tanya warga masyarakat desa Cintanagara sebagai Penerima Program dan Manfaat, ke Infrastruktur kah atau kemana ka dana nya.
Kru Gertak.id juga menelisik Desa Cintanagara kecamatan Cigedug kabupaten Garut Tahun 2024, masih fantastis di angka Rp. 2.611.725.000, kembali diserap 20% Tahun 2024 sebesar Rp. 522.345.000
Lagi - lagi dipertanyakan dana desa Tahap 1 tahun 2024, ada Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 160.000.000
Dan ada anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 150.000.000, menurut sumber tidak jelas regulasi nya terselubung, sarat mal administrasi.
Disoal ada tambahan Pembiayaan
Penyertaan Modal Penyertaan Modal BUMDes tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp. 100.000.000, apa unit usahanya, Pemdes Cintanagara juga tidak menjawab.
Entah ada Validasi atau update data KPM tahun 2024, karena menurut sumber ada indikasi mark up anggaran ada ketimpangan dari warga masyarakat yang mestinya layak menerima tapi itu tidak, dana sebesar Rp. 324.000.000, ke siapa saja KPM nya, namun tidak juga di jawab oleh Pemdes Cintanagara.
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rambu Jalan Rp. 210.000.000 dan Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000, apa fisik kegiatan di dana Banprov tahun 2024, mirisnya awak media disuruh konfirmasi saja dengan Inspektorat, pertanyaan nya bukan ka Desa yang menggunakan anggaran, sementara Inspektorat itu sebagai Tim Monitoring yang menyelamatkan dan mengingatkan para KPA agar dana Desa tidak disalahgunakan.
Anehnya lagi ketika awak media mencoba komunikasi dengan Kades Cintanagara, bahkan ada tiga nomor Ponsel yang dikasih oleh narasumber red, tapi semua Nomor Ponsel tersebut dipegang oleh Istri Kades, dengan bahasa yang sama,,
Dikutip dari Chatt balasan istri Kades jawabnya " Pak Kades tidak pegang HP, tiga hari kebelakang kena Hacher, dan terkait anggaran silakan konfirmasi saja ke Inspektorat yang 2023 sudah beres diperiksa.
Disinyalir TPKD Cintanagara memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 - 2024.
Informasi dari sumber terindikasi TPKD Cintanagara mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Terindikasi juga disampaikan oleh sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), hanya para perangkat pendamping dan pejabat desa saja yang tahu tentang regulasi anggaran dan kegiatan.
kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus pihak ketika atau proses lelang.
LJP ketahanan pangan dan lainnya Desa Cintanagara tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga masyarakat desa Cintanagara mempertanyakan kemana APIP Kabupaten Garut selama ini, warga masyarakat desa Cintanagara, menduga TPKD sepengetahuan Kepala Desa Cintanagara ada indikasi berkolaborasi dengan Inspektorat, karena setiap awak media mengkonfirmasi dana desa, ada beberapa kades yang mengarah kan silakan konfirmasi ke Inspektorat kab Garut.
Hingga berita terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana ketahanan pangan dengan dana keadaan darurat mendesak, Banprov, BUMDes dan Infrastruktur Desa tahun 2023 - 2024 ini di tayangkan oleh Gertak.id, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Pemdes Cintanagara Kecamatan Cibedug Kabupaten Garut.
( Dani julianto)