Pemalang, 12 Februari 2025 – Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi persertifikatan tanah aset desa di aula kantor setempat pada Rabu (12/2/2025). Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kuta, Darmo, ini bertujuan menyosialisasikan program pemasangan patok batas tanah aset desa yang akan disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa Kuta. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Belik dan selaras dengan instruksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang serta Pemkab setempat.
-
Hadir sebagai perwakilan Pemerintah Kecamatan Belik, Kasi Tapem Bapak Suwarno, S.H., yang didampingi Kasi Trantib Bapak Bambang Martono, S.IP. Turut hadir BPBD, perangkat desa, pengelola tanah kas desa, serta undangan lainnya. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah aset desa, termasuk kategori Tanah P2, Tanah Negara, atau Tanah GG, agar tertib administrasi dan terhindar dari sengketa.
“Program ini penting untuk melindungi aset desa dan memastikan pengelolaannya transparan. Kami mengajak warga yang menggunakan atau mendiami tanah aset desa untuk bersinergi dalam pendataan,” tegas Kades Darmo dalam sambutannya. Ia menambahkan, sertifikasi atas nama desa akan memperkuat legitimasi kepemilikan dan mendukung tata kelola aset berkelanjutan.
-
Acara berlangsung lancar tanpa kendala, dengan antusiasme tinggi dari peserta. Melalui diskusi interaktif, masyarakat diajak memahami prosedur pemasangan patok batas dan tahapan sertifikasi. Kasi Tapem Suwarno menjelaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan konflik agraria dan optimalisasi potensi aset desa untuk kesejahteraan warga.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kuta berharap seluruh tanah aset segera memiliki sertifikat resmi, memperkuat dasar hukum pengelolaan aset, serta mendukung pembangunan desa yang lebih terencana.