Sebagain Warga Sintang Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kilogram Melalui Pengecer

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Selasa, 4 Februari 2025 | 05:16 WIB

 

Sintang, Kalbar, Gertak.id -

Beberapa waktu lalu, ada kebijakan pemerintah melalui Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung yang menyampaikan bahwa per 1 Februari pengecer gas LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina. Hal itu mulai mendapatkan berbagai respon dari warga kabupaten Sintang.

Sebagian warga merasa kebijakan ini menyulitkan karena mereka harus membeli langsung di pangkalan resmi, yang mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka. Sebelumnya, pengecer memudahkan akses, meskipun dengan harga yang sedikit lebih tinggi.

-


Namun, ada juga yang mendukung aturan ini, seperti Talib, seorang mantan agen resmi LPG 3 kg di area Tugu Jam. Senin, 3 Pebruari 2025.

Talib berinisiatif mengurus kembali izin usahanya, dan sedang proses. Ia berharap mendapat dukungan pemerintah agar pangkalannya bisa kembali beroperasi secara resmi.

"Dikarenakan izin tempat saya sudah lama mati, ini kebetulan ada kebijakan pemerintah, saya pun gerak cepat mengurus perizinan kembali. Jadi saya minta, pangkalan LPG saya ini dibantu untuk diaktifkan kembali. Saya bersedia toko saya ini dipasang plang sebegai pangkalan resmi. Harga bisa stabil dan lebih tertib", ungkap Talib.

Talib melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk kembali beroperasi secara legal. Ia mengeluhkan ketidakstabilan harga akibat pasokan dari pihak tidak resmi, yang membuat harga jual LPG di tingkat pengecer bisa mencapai Rp 31.000–35.000. Dengan aturan baru ini, ia yakin harga akan lebih stabil dan tertib. Talib pun bergerak cepat mengurus izin pangkalannya agar bisa kembali beroperasi secara resmi dan berharap mendapat dukungan dari pemerintah.

-


Namun, ada tantangan yang perlu diperhatikan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dengan akses transportasi yang sulit. Harga LPG di wilayah tersebut masih berpotensi tinggi meskipun distribusi lebih tertata. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan ketat dan penambahan jumlah pangkalan LPG agar masyarakat tetap mendapatkan akses yang adil terhadap LPG 3 kg.

Kabiro Sintang: STK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X