Tingginya pelanggaran HAM di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2024, pertama kali dirilis dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Kalbar, menjadi alarm penting bagi pemerintah, masyarakat Kalbar, dan dunia internasional, untuk tidak lagi mengabaikan jeritan warga Kalimantan Barat.
Acara yang menyita perhatian publik itu diadakan di Aula Husada Khatulistiwa Pontianak, dengan tema "Jerit dalam Jerat: Derita Warga Berhadapan dengan Kelindan Pelanggaran HAM dan Politik Pecah Belah". Jum'at, 24 Januari 2025.
Ketua LBH Kalbar, Ivan Wagner, menjelaskan bahwa Catahu 2024 merupakan laporan publik pertama LBH Kalbar.
"Catahu ini perdana disampaikan LBH Kalbar, sejak berdirinya. Laporan ini mendokumentasikan berbagai pelanggaran HAM dan kondisi demokrasi di Kalimantan Barat. Diantaranya, kami mendokumentasikan dari pemberitaan di media sosial dan media arus utama," jelas ketua LBH Kalbar.
Sebanyak tujuh orang pengacara menerima plakat penghargaan karena telah memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum dan keadilan di Kalimantan Barat.
Laporan tersebut menggambarkan dampak sistemik pelanggaran HAM terhadap masyarakat Kalbar. Hal ini secara rinci disebutkan dalam Instragram LBH Kalbar.
*Sorotan Utama Laporan*
1. Tingginya Kasus Pelanggaran HAM
853 kasus pelanggaran HAM tercatat sepanjang 2024 (2,34 kasus per hari). 892.442 jiwa terdampak, atau 15,94% dari populasi Kalimantan Barat.
2. Wilayah Paling Terpengaruh
Kabupaten Landak mencatat jumlah korban tertinggi, disusul Sanggau, Sekadau, Sambas, dan Kapuas Hulu.
3. Pelaku Utama Pelanggaran
94% kasus melibatkan pemerintah daerah, diikuti pemerintah provinsi, korporasi lokal, pemerintah pusat, dan kepolisian.
4. Hak-Hak yang Dilanggar
Terdapat 450 pelanggaran hak atas lingkungan, kesehatan, air, dan sanitasi. Kemudian, 449 pelanggaran hak atas pembangunan. Serta, 201 pelanggaran hak dalam situasi darurat bencana atau krisis kemanusiaan.
5. Dampak Langsung pada Masyarakat
Masyarakat menghadapi banjir, kabut asap, buruknya akses jalan, ketidakmerataan listrik dan internet, serta kurangnya fasilitas dasar yang layak.
*Langkah LBH Kalbar, Pendokumentasian Kasus*
LBH Kalbar mendokumentasikan pelanggaran dari pemberitaan media sosial dan media arus utama untuk menyusun data faktual yang dapat digunakan sebagai alat advokasi.
Sebanyak tujuh pengacara menerima penghargaan atas kontribusi baik mereka.Perwakilan Muslim Ahmadiyah Pontianak, Yaya Sunarya juga berkesempatan menyerahkan plakat penghargaan kepada seorang pengacara karena dalam memberikan layanan hukum secara gratis untuk komunitas. Hal ini menjadi simbol kerja sama lintas komunitas untuk menegakkan keadilan.
*Kesimpulan dan Seruan Tindakan*
Laporan ini menyoroti pentingnya:
1. Akuntabilitas Pemerintah
Pemerintah, sebagai pelaku utama pelanggaran, harus bertanggung jawab atas dampak sistemik yang dirasakan masyarakat.
2. Penegakan Hak-Hak Dasar
Prioritas harus diberikan untuk mengatasi pelanggaran hak atas lingkungan, kesehatan, pembangunan, dan respons terhadap bencana.
3. Pengawasan dan Kolaborasi
LBH, masyarakat sipil, dan komunitas lokal perlu bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Catahu ini menjadi alarm penting bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional untuk tidak lagi mengabaikan jeritan warga Kalimantan Barat.
(Sutikno)