SAMPANG – Proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang kini tengah menjadi perhatian publik. Selama satu tahun berturut-turut, dua perusahaan, yaitu CV Nagaslaya dan CV Gatra, diduga menjadi pihak eksklusif yang mendapatkan proyek bernilai hingga Rp 5 miliar per tahun melalui mekanisme penunjukan langsung. Dugaan ini memicu kritik keras, terutama karena dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, penunjukan langsung hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau barang/jasa yang hanya dapat disediakan oleh penyedia tunggal. Namun, proyek pengadaan ini berlangsung secara rutin setiap bulan tanpa alasan yang jelas, sehingga memunculkan indikasi monopoli dan ketidaktransparanan.
Selain itu, ditemukan ketidakwajaran harga pada berbagai item barang yang diadakan. Harga barang yang dibeli melalui dua perusahaan tersebut diketahui jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga yang tertera di e-Catalog, meskipun nama dan jenis produk sama. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Seorang aktivis di Sampang menegaskan bahwa dugaan monopoli ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Ini adalah bentuk monopoli terselubung yang menguntungkan segelintir pihak. Sektor kesehatan sangat vital, sehingga tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun," tegasnya. Kamis (09/01)
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Sampang menolak memberikan penjelasan, dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Sementara itu, Direktur CV Gatra juga memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi.
Sikap ini justru semakin memicu kecurigaan publik terhadap adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek ini. Dugaan kolusi atau penyalahgunaan wewenang kini mencuat dan menuntut perhatian dari pihak berwenang.
Para aktivis dan masyarakat mendesak agar praktik ini segera diselidiki secara mendalam oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.
"Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi," ujar salah seorang pengamat kebijakan publik.
Praktik-praktik seperti ini harus dihentikan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, terutama dalam sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Semua pihak menunggu langkah tegas dan transparansi dari otoritas terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.