Penyerahan Sertifikat PTSL Elektronik 2025 di Desa Tangkil Tengah, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Selasa, 7 Januari 2025 | 03:16 WIB

Gertak.id-Kabupaten Pekalongan – Pemerintah Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, menggelar acara penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada Senin pagi (7/1). Sertifikat ini merupakan hasil pengajuan masyarakat pada bulan Juni 2024.

-
Saat kepala desa Tangkil tengah kecamatan kedungwuni kabupaten Pekalongan secara simbolis kepada masyarakat

Acara yang berlangsung di Balai Desa Tangkil Tengah ini dihadiri oleh para calon penerima sertifikat, perangkat desa, dan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya, Kepala Desa Tangkil Tengah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya program ini.

-


“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, mulai dari proses pendaftaran, pengukuran, hingga penyerahan sertifikat hari ini. Semoga sertifikat ini bermanfaat bagi bapak ibu sekalian,” ujar Kepala Desa.

 

Sertifikat Elektronik Pertama di Pekalongan

Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa tahun ini merupakan awal penerapan sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Pekalongan. Sertifikat ini berbeda dari sertifikat konvensional yang berbentuk buku hijau.

-


“Sertifikat tanah elektronik ini dicetak dalam bentuk lembaran bolak-balik dengan bahan khusus dari Perum Peruri. Fitur keamanannya meliputi logo Garuda bertekstur, barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku,' serta rincian lengkap hak atas tanah, nomor sertifikat, luas tanah, hingga peta bidang tanah,” jelas perwakilan tim.

 

Meski berformat baru, sertifikat ini memiliki fungsi dan legalitas yang sama seperti sertifikat konvensional. Sertifikat lama juga tetap berlaku dan dapat diganti ke versi elektronik jika diinginkan oleh pemilik.

 

Teknis Penyerahan

Warga yang hadir diminta membawa undangan asli dan fotokopi KTP sebagai syarat pengambilan sertifikat. Bagi yang diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani, disertai fotokopi KTP pemohon dan penerima kuasa.

 

Untuk mempermudah penyerahan, sertifikat dibagikan berdasarkan urutan nomor permohonan. Perangkat desa mengatur agar proses berjalan tertib dan efisien.

 

Pesan dan Harapan

Warga yang menerima sertifikat diminta menjaga dokumen tersebut dengan baik, mengingat materialnya rentan terhadap kerusakan. “Tolong disimpan di tempat aman, atau gunakan sampul plastik agar lebih awet,” pesan tim dari Kantor Pertanahan.

 

Pemerintah Desa Tangkil Tengah berharap sertifikat tanah ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga, serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

 

Acara diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan sertifikat kepada warga yang telah menunggu sejak pagi. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X