Manajemen Stain Residence Bantah Tudingan Kelambanan Penerbitan Sertifikat Rumah

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Kamis, 19 Desember 2024 | 12:34 WIB

Gertak.id-Pekalongan, Kamis (19/12/2024) – Manajemen Perumahan Stain Residence, Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan seorang pembeli bernama Tri Ningsih yang viral di media sosial. Melalui unggahan di grup Facebook “INFO KAJEN RAYA,” Tri Ningsih menyuarakan rasa kecewanya atas lambannya memposting sertifikat rumah yang telah dibeli secara tunai lebih dari dua tahun lalu.

Dalam pertemuan dengan tim media Gertak.id, pihak pengembang Stain Residence menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Tri Ningsih di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Perwakilan pengembang menyatakan, “Kami memahami kekhawatiran konsumen, namun apa yang ditulis di media sosial oleh saudara Tri Ningsih tidak sepenuhnya benar dan terlalu menyudutkan pihak kami.”

Proses Sertifikat Membutuhkan Waktu dan Koordinasi

Pihak pengembang menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak milik memerlukan proses administratif yang melibatkan berbagai lembaga dan tahapan teknis. Hal ini seringkali menjadi faktor yang memperpanjang waktu penyelesaian.

“Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen. Namun, proses penerbitan sertifikat tidak sepenuhnya berada di bawah kendali kami, karena ada tahapan yang melibatkan pihak ketiga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kadang-kadang terjadi kendala teknis yang membuat proses ini menjadi lebih lama dari yang diharapkan,” ungkap salah satu perwakilan pengembang.

Komitmen Manajemen terhadap Konsumen

Terkait tuduhan bahwa pengembang menghindar dari pembeli, pimpinan Stain Residence menepis keras hal tersebut. “Saya tidak pernah menghindar dari pembeli. Hanya saja, karena kesibukan dan banyaknya hal yang harus diurus, saya belum sempat menemui konsumen secara langsung. Kami selalu terbuka dan siap menjelaskan proses perkembangan kepada konsumen,” tegasnya.

Pihak pengembang juga menekankan bahwa mereka tidak pernah memberikan janji tanpa dasar. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kewajiban kami kepada konsumen. Namun, kami berharap konsumen juga memahami bahwa ada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi durasi proses ini,” tambah pimpinan pengembang.

Langkah Penyelesaian dan Harapan ke Depan

Untuk menanggapi keluhan yang telah viral, pengembang Stain Residence berencana mengadakan pertemuan khusus dengan para pembeli untuk memberikan penjelasan terkait status sertifikat. Selain itu, pihak pengembang akan meningkatkan komunikasi dengan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan.

“Kami berharap semua pihak dapat bersabar dan memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan proses ini dengan baik. Kepercayaan konsumen adalah prioritas kami, dan kami akan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujar perwakilan pengembang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi transparan antara pengembang dan konsumen. Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Stain Residence berharap kepercayaan konsumen dapat mengunduh, dan proses administrasi yang tertunda dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X