Pembeli Rumah di Stain Residence Bojong Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Ini Dasar Hukumnya

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Rabu, 18 Desember 2024 | 13:53 WIB

 

GERTAK.ID-Kajen, Seorang pembeli rumah di perumahan Stain Residence, Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya sertifikat rumah meskipun pembelian telah dilakukan secara tunai lebih dari dua tahun lalu. Keluhan ini diunggah oleh seorang pengguna Facebook bernama Tri Ningsih di forum publik "INFO KAJEN RAYA" dan mendapatkan perhatian warganet. Rabu, 18/12 satu jam yang lalu.

Dalam unggahannya, Tri Ningsih menyatakan, "Aku tuku perumahan di nang Stain Residence Bojong cash, tapi wes 2 tahun lebih sertifikate durung metu, wes tak jaluk di janjeni terus sampe aku gemes njaluke." Unggahan ini mengindikasikan adanya keterlambatan dari pihak pengembang dalam menerbitkan sertifikat hak milik yang menjadi hak dasar pembeli setelah transaksi selesai.

Kronologi dan Tanggapan Publik

Kasus ini memicu berbagai komentar dari masyarakat di kolom diskusi. Beberapa warganet menyarankan agar Tri Ningsih melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang atau lembaga hukum terkait. Keterlambatan penerbitan sertifikat sering kali menjadi isu serius dalam transaksi jual beli properti, terutama jika menyangkut hak konsumen.

Dasar Hukum Kewajiban Pengembang

Dalam kasus ini, dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 42 menyebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan sertifikat hak atas tanah yang menjadi hak pembeli sebagai bagian dari kewajiban dalam penyelesaian rumah.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 menyatakan hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum dalam transaksi jual beli.

Pasal 19 menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian atau kelalaian dalam memberikan hak-hak konsumen.

3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Proses permintaan sertifikat seharusnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar setelah transaksi jual beli, dengan syarat administrasi telah dipenuhi.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Berdasarkan dasar hukum di atas, pembeli yang mengalami kendala seperti ini dapat menempuh langkah-langkah berikut:

1. Menyampaikan Somasi kepada pengembang untuk meminta penjelasan dan kepastian penerbitan sertifikat.

2. Melaporkan Kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika pengembang dianggap melanggar hak konsumen.

3. Melibatkan Pengacara untuk mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi (ingkar janji) oleh pengembang.

4. Mengadu ke Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam penerbitan sertifikat tanah.

Kasus yang dialami Tri Ningsih di Stain Residence, Bojong, menunjukkan perlunya transparansi dan kepatuhan dari pengembang properti terhadap hak konsumen. Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat diharapkan dapat menuntut haknya dan menghindari kerugian serupa. Pengembang juga menyerukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X