Puluhan Kios Ilegal Berdiri di Desa Pagandon kab Pekalongan

Photo Author
Ali Rosidin, Gertakberita.com
- Senin, 9 Desember 2024 | 07:55 WIB

Kajen- gertak.id- Puluhan ruko/kios yang berdiri di atas tanah bengkok Desa Pegandon Kecamatam Karangdadap Kabupaten Pekalongan ternyata hingga saat ini belum mengantongi perijinan resmi dari instansi terkait antara lain dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang ( DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ( DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan serta persetujuan alih fungsi lahan dari.Bupati/ Gubernur.

-

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Jateng Bersatu. Ali Rosidin melalui kuasa Hukumnya Santi Yuniarsih,SH dan M.Yusuf Ilyas,S.Pd.SH
" kasus desa Pegandon sudah kami laporkan ke Polda Jateng dan telah dilimpahkan ke Polres Pekalongan sejak 16 Maret 2024 hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan" terang Santi .
Ditempat yang sama Ali Rosidin selaku pelapor berharap agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Polres Pekalongan untuk menangani kasus desa Pegandon dengan serius karena melibatkan Kepala Desa dan Pengurus Bumdes.

 

“ yang jelas Kades Pegandon dan Pengurus Bumdes telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan Perda No.3 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2020-2040” terang Ali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ali Rosidin

Rekomendasi

Terkini

X