Widi Hartanto Berpamitan kepada Jajaran ASN Pemkab Pekalongan Menjelang akhir Masa tugas Di Kab Pekalongan

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Minggu, 24 November 2024 | 05:15 WIB
Foto : Dok gertak.id
Foto : Dok gertak.id

KAJEN – Penjabat Semmentara (Pjs) Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, secara resmi berpamitan dalam rapat dinas terakhir bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/11/2024) pagi.

Rapat dinas ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, para asisten, para staf ahli bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan para camat.

Dalam sambutannya, Widi Hartanto menyampaikan bahwa masa yang ditetapkan sebagai Pjs Bupati Pekalongan akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas hingga detik terakhir. "Jika masih ada hal terkait administrasi atau laporan yang perlu diselesaikan sebelum masa tugas saya berakhir, silakan hubungi saya. Karena setelah tanggal 23, saya sudah tidak lagi memiliki totalitas lagi," ujarnya.

-
Foto : Dok gertak.id

Widi juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Pekalongan atas dukungan yang diberikan selama kurang lebih dua bulan masa jabatannya."Waktu dua bulan ini memang sangat singkat, tetapi penuh dengan berbagai situasi. Saya berterima kasih kepada Sekda, para asisten, kepala OPD, camat, dan seluruh jajaran yang telah membantu dan mendukung saya,” tambahnya.

Selain memimpin rapat yang diketahui, Widi Hartanto sebelumnya juga sempat memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Ia juga berjabat tangan dengan para ASN dan berpamitan dengan mengunjungi sejumlah dinas yang ada di kawasan alun-alun Kajen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X