Pejabat sementara Bupati Pekalongan Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Kamis, 7 November 2024 | 10:26 WIB

KAJEN – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Rabu (6/11/2024).

-


Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, serta para anggota dewan.

Dalam sambutannya, Widi Hartanto memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan kedua Raperda tersebut. Dikatakannya, hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, yang diharapkan dapat mencapai keseimbangan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, pemberdayaan usaha mikro merupakan upaya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mengembangkan ekonomi daerah.

Widi Hartanto memberikan sejumlah saran untuk penyempurnaan Raperda dalam tahap pembahasan selanjutnya, khususnya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Raperda ini, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan reklame, menentukan lokasi dan titik reklame, mengumpulkan dan menyebarkan informasi terkait reklame, menyediakan sarana dan prasarana di bidang reklame, menerbitkan izin, serta memungut pajak atau retribusi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X