daerah

Saksi Produsen WT Ungkap Produk untuk Memutihkan dan Berizin, Toni RM: Fakta Persidangan Harus Dibuka Terang

Jumat, 18 September 2026 | 22:05 WIB

Gertak.id | TANGERANG — Keterangan Direktur PT Imedco Djaja, Audrey Clarissa, S.Si., Apt., dalam sidang perkara dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9/2026), menjadi sorotan tajam kuasa hukum.

Sebagai produsen produk WT yang pernah dijual dr. Richard Lee, Audrey memberikan sejumlah keterangan yang dinilai Toni RM penting untuk menguji konstruksi perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Salah satu yang mencuat adalah keterangan saksi bahwa produk WT memang memiliki kegunaan untuk memutihkan. Dengan demikian, menurut Toni RM, penyebutan WT sebagai produk untuk memutihkan dalam materi promosi kliennya memiliki dasar pada keterangan pihak produsen sendiri.

“Ini fakta yang sangat penting. Yang menerangkan produk WT bisa digunakan untuk memutihkan bukan kami, tetapi justru direktur perusahaan produsennya sendiri. Maka keterangan ini harus dilihat secara utuh,” ujar Toni RM.

Tidak berhenti di situ, saksi juga menerangkan bahwa WT sebelumnya memiliki izin edar. Menurut Audrey, produk yang memperoleh izin edar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan keamanan.

Bagi Toni RM, keterangan tersebut membuka persoalan mendasar yang harus diuji dalam perkara ini, terutama ketika dikaitkan dengan penerapan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kesehatan.

“Kalau produk tersebut memiliki izin edar dan produsen menerangkan bahwa produk itu aman, tentu fakta tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi ini keterangan langsung dari pihak yang memproduksi,” tegas Toni RM.

Persoalan stiker tomat putih yang sempat menjadi sorotan juga tidak luput dari persidangan. Audrey secara tegas menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai stiker tomat putih yang terdapat pada produk WT yang dijual dr. Richard Lee.

Setelah persoalan tersebut viral, PT Imedco Djaja memang dipanggil BPOM. Namun, menurut keterangan saksi, perusahaan kemudian mengambil langkah membatalkan izin edar WT dan menarik seluruh produk dari distributor, termasuk dari CV Athena milik dr. Richard Lee.

“Yang perlu digarisbawahi, saksi menerangkan bahwa pembatalan izin edar itu dilakukan atas inisiatif pihak produsen untuk menyikapi kabar yang viral. Jadi fakta ini juga harus dibedakan dengan kesimpulan bahwa produknya sejak awal dinyatakan tidak aman,” kata Toni RM.

Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa setelah izin edar dibatalkan dan produk WT ditarik dari peredaran, PT Imedco Djaja tidak kembali dipanggil BPOM terkait persoalan tersebut.

Dr. Richard Lee sendiri disebut berhenti menjual WT setelah produk tersebut ditarik.

Menurut Toni RM, rangkaian keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara WT tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi atau berdasarkan informasi yang sempat viral. Status izin edar, keterangan produsen, keamanan produk, proses penarikan, serta alasan pembatalan izin edar harus diuji secara menyeluruh di ruang sidang.

“Kami tidak sedang membangun opini. Kami bicara berdasarkan apa yang terungkap di persidangan. Saksi produsen sendiri yang menerangkan produk WT memiliki izin edar, digunakan untuk memutihkan dan dinyatakan aman. Fakta-fakta ini nantinya kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai,” tegasnya.

Halaman:

Terkini