Persoalan ini kini menunggu jawaban konkret dari pihak berwenang. Sebab, ketika tanah dikeruk menggunakan alat berat dan materialnya terus diangkut keluar lokasi, publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya dan untuk kepentingan siapa material tersebut didistribusikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, pihak pengangkut, Pemerintah Desa Jatimulya, maupun instansi terkait lainnya.