Gertak.id Tarnate — Persoalan lahan di Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, memasuki tahap serius.
Sebanyak 32 warga tercatat menghadiri rapat kelompok penggarap lahan bersama Pemerintah Desa Kulo Jaya pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam rapat tersebut, kelompok penggarap menyampaikan sikap tertulis kepada PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) untuk memberikan kejelasan atas proses yang sebelumnya telah dilakukan.
Pemerintah Desa bersama kelompok penggarap disebut telah mengikuti tahapan dan ketentuan yang diarahkan pihak perusahaan, termasuk penandatanganan dan penyerahan dokumen pada 31 Agustus 2026.
Namun hingga rapat digelar, kelompok penggarap menyatakan belum memperoleh tanggapan atau kejelasan dari PT HSM.
Melalui berita acara rapat yang diketahui Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Siraduddin, kelompok penggarap memberikan batas waktu hingga Jumat, 11 September 2026.
"Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, para penggarap menyatakan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan lahan masing-masing." Ujar Fadli
Kini, perhatian tertuju kepada PT HSM untuk memberikan tanggapan atas proses yang telah berjalan. Bagi para penggarap, 11 September 2026 menjadi tenggat penting untuk memperoleh kepastian.
Atas persoalan tersebut, Arnold N. Musa, praktisi Hukum dan pemerhati pertambangan yang juga Advokat senior di Maluku Utara, mendesak PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) memberikan kejelasan dan menyelesaikan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Arnold menyebut, terdapat sekitar 12 kelompok masyarakat dengan luas lahan kurang lebih 1.000 hektare yang telah dimasuki dan ditambang PT HSM, namun hingga kini menurutnya belum memperoleh pembayaran atas lahan tersebut.
"Kami meminta ketegasan PT HSM. Jangan masyarakat diminta mengikuti seluruh proses, sementara hak mereka atas tanah yang telah digunakan untuk pertambangan belum diselesaikan." Tegas Arnol
Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut.
Negara tidak boleh diam ketika hak masyarakat berhadapan dengan kepentingan investasi.
"Jika benar lahan masyarakat telah digunakan tanpa penyelesaian hak, maka ini harus diperiksa. Hemat kami, kondisi seperti ini merupakan bentuk perampasan hak atau lahan masyarakat.” Lanjut Advokat Senior Maluku Utara