Gertak.id | SUBANG — Amarah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan terhadap oknum guru berinisial AT akhirnya berujung pada proses hukum. Guru Matematika yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Subang.
Sebelumnya, AT menjadi sasaran aksi protes keras para siswa seusai upacara bendera pada Senin, 7 September 2026. Teriakan massa siswa menggema hingga AT diduga berupaya meninggalkan lingkungan sekolah dan dikejar menuju gerbang.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial. Bukan hanya video aksi siswa, selebaran bertuliskan “Waspada! Guru Cabul” yang mencantumkan foto AT serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan korban juga ikut menyebar.
Diperiksa Dua Hari, Status AT Naik Jadi Tersangka
Polres Subang bergerak melakukan pemeriksaan terhadap AT sejak Senin hingga Selasa, 8 September 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, mengatakan penyidik akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nenden kepada awak media, Selasa, 8 September 2026.
Penyidikan, kata Nenden, belum berhenti. Polisi masih akan menggali keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” imbuhnya.
Tak hanya berstatus tersangka, AT kini harus menjalani proses hukum dari balik tahanan. Polisi memastikan yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolres Subang.
Sebelum Ditangkap, AT Sudah Dicopot dari Aktivitas Mengajar
Status tersangka tersebut menjadi babak lanjutan setelah sebelumnya AT telah dinonaktifkan dari jabatan Wakasek Bidang Kesiswaan.
Ia juga dilarang kembali mengajar Matematika di dalam kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut sembari menunggu proses pemeriksaan dan sanksi disiplin.